Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Usaha Haram Versus Usaha Halal (6)

Setahun Izin Warunk Upnormal Belum Terbit, Begini Penjelasan Pemkot Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

21 - Jan - 2019, 21:29

Placeholder
Foto Dokumentasi MalangTIMES

Izin usaha yang belum dikantongi Warunk Upnormal sempat membuat Satpol PP Kota Malang melakukan aksi kilat pada awal pekan lalu. 

Bahkan rencananya, rumah makan yang sering menjadi tempat nongkrong para mahasiswa itu akan kembali dipanggil dan dimediasi pada Selasa (22/1/2019) besok.

Namun dalam keterangannya, pengelola Warunk Upnormal menampik tuduhan jika manajemen tidak pernah memiliki itikad baik mengurus surat izin usaha. 

Alasannya, Warunk Upnormal sudah mengurus izin dengan melengkapi seluruh persyaratan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Malang sejak satu tahun lalu, tepatnya 8 Januari 2018.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Malang M Subkhan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak Warunk Upnormal. Sehingga izin usaha belum diterbitkan hingga saat ini.

"Jadi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum ada dokumennya, sehingga kami belum bisa menerbitkan," katanya pada MalangTIMES, Senin (21/1/2019).

Menurut Subkhan, setiap pengusaha yang hendak mengajukan izin usaha semestinya lebih proaktif. 

Karena untuk mendapatkan izin ada beberapa dokumen yang perlu diperoleh, dan tidak seluruhnya menjadi kewenangan DPM PTSP.

Dia menjelaskan, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pengajuan izin yang diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang di luar DPM PTSP. Seperti dokumen Andalalin misalnya, yang merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan.

"Seperti saat akan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) misalnya, kan ada beberapa berkas yang harus diurus ke DPUPR, jadi tidak semua di DPMPTSP," jelasnya lagi.

Ketika semua persyaratan sudah ada, menurutnya, izin usaha dapat segera diterbitkan.

Ia mengimbau agar para pelaku usaha meneliti setiap kekurangan berkas untuk selalu dikomunikasikan dengan petugas DPMPTSP.

"Karena tidak mungkin semuanya itu dibebankan pada DPMPTSP," lapar pria berkumis itu.

Sementara ketika disinggung mengenai izin usaha next KTV yang notabene berseteru dengan Warunk Upnormal, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Kota Malang itu mengaku masih belum mengetahuinya dengan pasti.

"Akan saya cek dulu kalau Next KTV. Karena belum saya cek lagi sampai sekarang," pungkasnya. 

 


Topik

Liputan Khusus malang berita-malang Next-KTV warunk-upnormal Dinas-Penanaman-Modal-dan-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Kota-Malang M-Subkhan Satpol-PP-Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto