Narkoba masih menjadi momok yang meresahkan banyak pihak.
Peredaran barang haram yang satu ini terus ditekan oleh aparat keamanan, dalam hal ini Polres Lumajang berupaya memburu pengedarnya untuk mengurangi peredarannya.
Sabtu (26/1/2019), lagi-lagi Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk pengedar narkotika jenis ganja kering, di TKP rumah terlapor SH, Dusun Joglosari, Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
SH (38) tak berkutik saat polisi menemukan 15.01 gram ganja kering di rumahnya.
Pria yang sehari-harinya adalah seorang wiraswasta ini tak berkata banyak dan hanya menunduk lemas saat dicokok polisi.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka SH kedapatan menyimpan ganja di rumahnya. Dan benar saja, saat tim menggrebek rumah tersangka, didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka" terang Kasat Satresnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, S.H.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus kertas yang berisi ganja dengan total berat kotor ganja 15.01 gram.
Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M. menerangkan bahwa keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Lumajang.
"Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami akan menjerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tandas Kapolres.