Seorang remaja berusaia 21 tahun asal desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, pada hari Selasa (29/1) sore kemarin diringkus polisi karena kendapatan memiliki dan diduga hendak mengedarkan Pil Koplo atau Pil Logo Y disebuah warung kopi di Randuagung.
Remaja yang diketahui bernama MF ini kedapatan memiliki 94 butir pil koplo, kaleng rokok, sejumlah uang tunai dan HP yang diduga digunakan oleh tersangka dalam melakukan komunikasi dengan pelanggannya.
“Kita berhasil menangkap yang bersangkutan setelah selesai melakukan transaksi pil koplo tersebut. Karena barang bukti masih ada ditangan yang bersangkutan, maka MF langsung kami bawa ke Polres Lumajang guna keperluan penyidikan,” kata Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito kepada sejumlah awak media.
Untuk keperluan penyidikan, saat ini tersangka dibawa ke Polres Lumajang. Polres juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, agar kasus ini bisa dikembangkan kepada jaringan peredaran Pil Koplo di Lumajang, yang diketahui cukup luas beredar di berbagai kawasan di Lumajang..
“Operasi seperti ini akan terus kita tingkatkan. Mata rantai penjualan narkotika dan obat berbahaya ini harus bisa kami putus, untuk menyelamarkan generasi muda Lumajang dari ancaman narkotika,” kata Kapolres Lumajang
Sebelumnya Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban meminta kepada seluruh jajarannya untuk bersungguh-sungguh dalam menindak pelaku pengguna narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Lumajang.