Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lho, Tersangka Narkoba Kok Tidak Dipenjara?

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

31 - Jan - 2019, 20:12

Placeholder
Tersangka (baju tahanan) yang terlibat kasus narkoba saat menjalani serangkaian asesmen terpadu, Kabupaten Malang (Foto : BNN Kabupaten Malang for MalangTIMES)

Pemberitaan ini mungkin bisa menjadi kabar baik bagi para tersangka yang diamankan polisi lantaran kasus narkotika. 

Sebab, tidak semua pelaku yang ditangkap polisi, karena kasus narkoba bakal berujung dipenjara.

“Hari ini kami melakukan serangkaian Tim Asesmen Terpadu (TAT), terhadap satu orang tersangka yang terlibat kasus narkotika. Dimana pelaku sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian,” kata  Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, Kamis (31/1/2019).

Sedangkan pelaku yang dimaksud, belakangan diketahui beridentitas JM (inisial) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tersangka yang berusia 39 tahun ini, sebelumnya memang diringkus polisi karena kasus sabu-sabu.

Namun, dari hasil pendalaman petugas. JM sejauh ini hanya berstatus pengguna, dan tidak terlibat perdaran narkoba. 

Sehingga BNN mengajukan untuk menjalani serangkaian TAT. 

“Serangkaian proses asesmen ini juga bertujuan untuk pendalaman sekaligus pembuktian. Jika memang tidak terlibat menjadi pengedar atau jaringan narkoba, dan hanya menjadi pengguna. Maka akan menjalani proses rehabilitasi secara terpadu,” sambung Agus kepada MalangTIMES.

Perlu diketahui, TAT sendiri sudah diatur dalam pasal 54 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang penanganan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Terdapat beberapa poin yang tertera dalam undang-undang tersebut. 

Di antaranya menjelaskan jika seorang pecandu yang tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, diarahkan untuk menjalani rehabilitasi hingga kurun waktu yang sudah ditentukan.

Agus menambahkan, selain melibatkan beberapa anggota dari BNN Kabupaten Malang. 

Pihaknya juga bersinergi dengan Polres Malang dan Kejaksaan Kabupaten Malang.

“Tim dari kepolisian dan kejaksaan berwenang untuk melakukan analisa akan keterlibatan peserta asesmen dari segi hukum. Sedangkan tim dari BNN bertugas untuk menentukan tingkat ketergantungan peserta TAT,” imbuhnya.

Pada agenda asesmen kali ini, berujung pada rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara. 

“Dalam berkas rekomendasi itu, nantinya bakal dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim untuk membuat keputusan tetap. Jika sudah ada keputusan mutlak, peserta assesment bisa menjalani rehabilitasi dan tidak harus dipenjara sesuai dengan keputusan serta kebijakan yang berlaku,” ujar Agus.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-narkoba tersangka-narkoba bnn-kabupaten-malang tersangka-tidak-dipenjara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto