Terkendala usia di atas 40 tahun, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk Honorer Kategori 2 (K2), akan diprioritaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono mengatakan, Honorer K-2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CASN tahun lalu, bisa diikutkan ke jalur PPPK. Rencananya pengangkatan atau perekrutan PPPK, akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan bagi Honorer K-2 dan Honorer Non K-2. Sedangkan perekrutan tahap dua, untuk honorer dan umum.
“Perekrutan PPPK itu kan dilaksanakan menjadi dua tahap. Tahap satu akan memprioritaskan bagi tenaga-tenaga honorer eks K-2, Tenaga Harian Lepas (THR) Pertanian, honorer kesehatan,” kata Totok Subihandono.
Ditegaskannya, dalam perekrutan PPPK nantinya Honorer K-2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia. Artinya, usia di atas 35 tahun masih diperbolehkan mendaftar PPPK. Dalam PPPK, mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS. “Artinya, baik dari segi gaji dan golongan sama seperti ASN,” jelasnya.
Namun demikian Totok mengaku pihaknya masih belum mengetahui, kapan perekrutan PPPK dilakukan. Sebab, sampai sekarang masih belum mendapatkan laporan resmi dari pusat soal perekrutan. Namun, sesuai instruksi pusat, perekrutan PPPK bisa dimulai bulan ini. “Hanya saja kami belum mendapatkan atau menerima petunjuk teknis (Juknis) terkait perekrutan tenaga PPPK,” pungkasnya.(*)