Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Angin Segar Bagi Honorer K2, Rekrutmen PPPK Dilaksanakan Dua Tahap

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Feb - 2019, 08:46

Placeholder
Totok Subihandono, Sekda Pemkab Blitar.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Terkendala usia di atas 40 tahun, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk Honorer Kategori 2 (K2), akan diprioritaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono mengatakan, Honorer K-2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CASN tahun lalu, bisa diikutkan ke jalur PPPK. Rencananya pengangkatan atau perekrutan PPPK, akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan bagi Honorer K-2 dan Honorer Non K-2. Sedangkan perekrutan tahap dua, untuk honorer dan umum.

“Perekrutan PPPK itu kan dilaksanakan menjadi dua tahap. Tahap satu akan memprioritaskan bagi tenaga-tenaga honorer eks K-2, Tenaga Harian Lepas (THR) Pertanian, honorer kesehatan,” kata Totok Subihandono.

Ditegaskannya, dalam perekrutan PPPK nantinya Honorer K-2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia. Artinya, usia di atas 35 tahun masih diperbolehkan mendaftar PPPK. Dalam PPPK, mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS. “Artinya, baik dari segi gaji dan golongan sama seperti ASN,” jelasnya.

Namun demikian Totok mengaku pihaknya masih belum mengetahui, kapan perekrutan PPPK dilakukan. Sebab, sampai sekarang masih belum mendapatkan laporan resmi dari pusat soal perekrutan. Namun, sesuai instruksi pusat, perekrutan PPPK bisa dimulai bulan ini. “Hanya saja kami belum mendapatkan atau menerima petunjuk teknis (Juknis) terkait perekrutan tenaga PPPK,” pungkasnya.(*)


Topik

Pemerintahan blitar berita-blitar Dua-Tahap-Rekrutmen-PPPK Perjanjian-Kerja-(PPPK) Guru-Tidak-Tetap-(GTT) Pegawai-Tidak-Tetap-(PTT)



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni