Satreskoba Polres Blitar Kota mencokok tujuh pengedar narkoba. Hasil ini seakan membuktikan Kota Blitar masih dihantui bayang-bayang bahaya Narkotika.
Tujuh orang pelaku pengedar narkoba ini diringkus polisi dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba tahun 2019 selama dua belas hari yang selesai dilakukan kemarin, Rabu (06/02/2019).
Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 6 gram, pil golongan IV sekitar 85 butir, dan sekitar 1.200 pil double L.
"Empat TO berhasil kami dapatkan. Bahkan melebihi ada empat kasus non-TO kami penuhi. Ada tujuh orang tersangka. Barang bukti yang kami sita sabu-sabu hampir 6 gram, pil golongan IV 85 butir dan hampir 1.200 pil double L," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat press release kasus ini kepada awak media di Mapolres Blitar Kota, Kamis (07/02/2019).
Menurut dia, kepolisian terus beroperasi memberantas kasus jaringan narkoba dan menindak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. "Jadi, kami terus berkomitmen beroperasi memberantas penyalahgunaan narkoba," tandasnya.
Terkait tujuh orang tersangka ini, sambung Adewira, mereka tidak hanya orang dari Blitar. Ada juga lintas daerah di Jawa Timur, seperti Tulungagung-Blitar. Dari tujuh orang tersangka, salah seorang diketahui sebagai residivis.
"Setelah pemeriksaan, ada orang Tulungagung, ada orang Blitar. Namanya narkotika biasanya lintas kota/kabupaten, lintas provinsi. Ada pemain baru. Residivis juga ada," sambung dia.
Sementara, salah satu tersangka yang juga residivis kasus narkotika, inisial HH, warga Jalan Kerantil, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, mengaku dititipi sabu-sabu dari seseorang temannya untuk dijual, saat dikonfirmasi wartawan perihal penangkapannya. HH saat diperiksa polisi, juga diketahui sebagai pemakai narkotika jenis sabu.
"Cuma titipan dari teman, yang menjual teman saya. Saya mendapat dua ratus ribu dari teman saat dititipi selama seminggu," aku HH kepada awak media.