Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bentrok Antar Suporter Bonek di Blitar, Satu Remaja Diamankan Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Feb - 2019, 17:14

Placeholder
Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan.(Foto : Team BlitarTIMES)

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang pemuda yang terlibat aksi bentrok hingga menimbulkan aksi kekerasan, setelah menyaksikan pertandingan final Piala Suratin U-17 antara Persebaya Surabaya VS Persi Pandeglang di Stadion Soeprijadi Kota Blitar, Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi pada dini hari, Minggu (10/02/2019), menangkap MS (15), pemuda asal Kota Surabaya, satu diantara lima pelaku pengeroyokan terhadap F dan A, dua orang remaja yang juga sama-sama berusia 15 tahun. Saat ini, empat orang pelaku masih dalam pencarian oleh kepolisian. Kelima pelaku dan dua korban sebenarnya sama-sama suporter Persebaya U-17. Aksi pengeroyokan dipicu karena para pelaku merasa tersinggung akibat dipelototi kedua korban yang merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Sebelum terjadinya aksi pengeroyokan, para korban (F dan A) maupun MS bersama keempat kawannya sama-sama menonton pertandingan U-17 antara Persebaya Surabaya kontra PersiPandeglang itu. Setelah pertandingan usai, mereka keluar dari stadion. Saat di luar stadion, F dan A ini sempat melihat raut muka MS dan kawan-kawan.

Melihat tatapan F dan A seakan melotot mengirimkan pesan tidak enak, MS dan gerombolannya menghampiri F dan A di jalanan sisi selatan Stadion Soeprijadi. Setelah menghampiri F dan A, MS bersama kawannya menanyakan maksud tatapan yang diarahkan kepadanya, merasa geram atas tatapan itu, MS dan kelima kawannya mengeroyok F dan A hingga babak belur.

Korban dipukul di bagian kepala dan muka oleh MS dan kawan-kawan. Pelaku juga menyita handphone beserta sejumlah uang milik korban. Jersey korban berlambang Persebaya juga disitanya.

"Setelah kami mendapat laporan, kami melakukan penangkapan, dapat ditangkap satu pelaku (MS), warga Surabaya. Keempat lainnya kita DPO untuk ditangkap," jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, saat pers rilis kasus ini kepada awak media di Mapolres Blitar Kota, Senin (11/02/2019).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap MS, polisi mendapat barang bukti sebilah pisau dapur, dua handphone dan sebanyak dua kaos. Diduga, pelaku juga membawa senjata tajam tanpa izin.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebagaimana diketahui, ke-empat pelaku pengeroyokan yang sekarang masih buron, diantaranya satu wanita dan tiga seorang pria.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar Satreskrim-Polres-Blitar Stadion-Soeprijadi Remaja-Diamankan-Polisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni