Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Waspada, Malang Dikepung Kejahatan Cyber, Polres Tangani Seribu Kasus

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

15 - Feb - 2019, 20:12

Placeholder
Ilustrasi tersangka kejahatan cyber (Foto : Dokumen MalangTIMES)

Angka kriminalitas di Kabupaten Malang semakin bervariasi. Tidak hanya di dunia nyata. Hingar bingar kejahatan dunia maya, juga semakin semena-mena menjajah wilayah hukum Polres Malang.

Berdasarkan catatan kepolisian, tindak kriminal yang terjadi dalam setiap tahun senantiasa mengalami peningkatan yang signifikan. Mengacu pada 2017 lalu, total 2.963 kasus kejahatan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, personel kepolisian Polres Malang, beserta polsek jajaran dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, 1.684 kasus berhasil dituntaskan.

Bergeser setahun kemudian, kasus kriminalitas meningkat secara signifikan. Total 3.207 laporan diterima petugas kepolisian. Dari jumlah tersebut, hanya 2.129 kasus yang berhasil diungkap korps berseragam coklat tersebut.

Saat diamati lebih dalam, tindak kejahatan yang ditangani polisi, tidak hanya terjadi di dunia nyata. Di dunia maya juga marak terjadi tindak kejahatan. “Kami sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi gerak-gerik pelaku kejahatan cyber, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, petugas akan menelusuri jejak digital dan menangkap pelakunya,” tegas Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Jumat (15/2/2019).

Jika di dunia nyata, polisi melakukan patroli secara rutin. Di dunia maya, tim Cyber Crime Satreskrim Polres Malang, juga memantau dunia maya selama 24 jam.

Jika di rata-rata, dalam sebulan ada sekitar 30 kasus pelanggaran hukum terjadi di dunia maya. “Dari pantauan kami selama 2018 lalu, tim menjaring 1.184 kasus saat melakukan Cyber Patrol, dari jumlah tersebut, 359 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran hukum,” sambung Ainun.

Perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini menambahkan, Cyber Patrol tidak melulu mengungkap soal kasus kriminal. Tapi juga menanggapi keluhan masyarakat yang ada kaitannya dengan Polres Malang. Misalnya terkait birokrasi, pelayanan, dan berbagai kasus yang menyangkut peran kepolisian. “Biasanya masyarakat ada yang memposting di medsos terkait tilang. Mereka mengeluh tidak tau bagaimana prosedur yang harus ditempuh. Disitulah peran Cyber Patrol untuk menangani keluhan masyarakat tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menegaskan, tindak pelanggaran di dunia “tak kasat mata” itu, biasanya didominasi penipuan jual beli online. “Kebanyakan para pelaku memanfaatkan akun milik orang lain, bahkan tersangka juga tidak segan meretas situs website,” terang Adrian.

Perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini menuturkan, selain pelanggaran hukum penipuan online, kasus pelanggaran hukum biasanya juga dilakukan oleh para penguna media sosial (medsos). “Penyebaran hoax (berita bohong) juga marak dilakukan pengiat media sosial. Hal itu merupakan pelanggaran hukum sesuai ketentuan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Malang-Dikepung-Kejahatan-Cyber - Polres-Tangani-Seribu-Kasus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya