Meskipun terhadap teman sendiri, masyarakat juga harus tetap berhati-hati dan tak sembarangan meminjamkan barang. Seperti kasus pencurian yang dialami oleh As, seorang anak kos yang tinggal di Jalan Kendalsari, Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Motor miliknya dicuri oleh temannya sendiri bernama Fuad Yudho P (25) warga Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku mengaku mencuri karena kehabisan uang (2/2/2019).
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan berpura-pura meminjam motor milik AS dengan terdapat keperluan. Namun saat sudah mendapat pinjaman motor dari AS, Fuad justru membawanya ke tempat pembuatan kunci motor.
"Pas meminjam sepeda motor korban, pelaku kemudian punya niat membawa kabur motor korban. Akhirnya F menggandakan kunci motor korban supaya nanti mudah mengambilnya," jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK, SH, MH (17/2/2019).
Setelah kunci motor korban berhasil digandakan, selanjutnya pelaku mengembalikan motor tersebut kepada korban. Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya. Ketika tengah malam tiba, pelaku kemudian bergerak menuju tempat kos korban. Di sana pelaku kemudian dengan bermodal kunci motor yang sudah digandakan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor milik korban.
Setelah itu, keesokan harinya, korban mengetahui jika motor miliknya telah hilang. Korban pun berinisiatif melihat CCTV yang terpasang di tempat kosnya. "Setelah dicek ternyata bener yang mengambil adalah pelaku F. Nampaknya pelaku juga tidak sadar akhirnya terekam kamera CCTV. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota," paparnya.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan bermodal CCTV. Selang beberapa hari, anggota Reskrim Polres Malang Kota, akhirnya berhasil menangkap pelaku. "Pengakuannya baru pertama kali mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Setelah itu, pelaku kemudian menjual motor tersebut di Kediri seharga Rp 1,5 juta," bebernya.
Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang telah dijual pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.