Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hamil Duluan Nikah Belakangan, Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tak Terkendali

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

18 - Feb - 2019, 17:53

Placeholder
Ilustrasi pergaulan bebas yang mengakibatkan tingginya angka pernikahan dini karena hamil duluan. (Ist)

Mengkhawatirkan sekaligus mengenaskan. Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang yang sempat beberapa tahun lalu diperangi secara kontinyu oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) ternyata efeknya tidak terlihat di lapangan.

Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan setiap tahun. Tahun 2017, dari data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, tercatat 240 kasus. Meningkat tahun 2018 menjadi 264 kasus.

Sedangkan data dari Pengadilan Agama (PA) Negeri Kabupaten Malang lebih tinggi lagi. Tahun 2017 terdapat kasus pernikahan dini sebanyak 377 dan meningkat tahun 2018 menjadi 400 kasus. Data tersebut didasarkan pada permohonan dispensasi  nikah yang masuk ke PA Kabupaten Malang. 

Dispensasi nikah adalah sebuah regulasi bagi warga negara yang ingin menikah di bawah umur.  Yakni di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan di bawah 16 tahun untuk wanita. Hal ini diatur dalam Pasal 7Wayat 2 UU Perkawinan 1974, jo Pasal 1 Huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Data DPPKB Kabupaten Malang semakin mengejutkan. Sejak  2016, kasus pernikahan dini mencapai  6.425 dan  2017 mencapai 4.272 kasus.

Kondisi tersebut diperparah dengan faktor pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Malang. Salah satunya dikarenakan "kebobolan" atau hamil terlebih dahulu.

Hal ini dibenarkan oleh  Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Malang Irfan Hakim. "Ada peningkatan kasus pernikahan dini. Ini tentunya mengkhawatirkan karena salah satu sebabnya adalah hamil duluan sebelum nikah. Dan ini yang mendominasi adanya pernikahan dini," ucapnya sambil menyampaikan data-data kasus pernikahan dini tersebut.

Faktor dijodohkan sejak kecil serta budaya menikahkan anak-anak, masih menurut Irfan, dari jumlah tersebut bahkan tidak ada. Artinya, kasus pernikahan dini tersebut didominasi dua faktor. Yakni, sek bebas serta rasa takut orang tua melihat anak-anaknya berpacaran begitu intim dan tidak bisa dipisahkan.

"Dua faktor itu yang akhirnya membuat pernikahan dini terjadi. Bahkan  tahun 2019 ini sudah ada sekitar 41 pasangan nikah dini," ujarnya.

Irfan juga mewanti-wanti seluruh orang tua untuk lebih mewaspadai pergaulan bebas anak-anaknya di era segalanya begitu mudah di akses melalui internet ini. "Orang tua wajib waspada kondisi zaman saat ini. Pornografi yang tersebar bebas dan mudah diakses siapa pun. Ini membuat anak-anak rusak dalam pergaulannya. Mereka akan coba-coba melakukan hubungan intim. Akibatnya,  pihak perempuan hamil terlebih dahulu," urai Irfan.

Senada dengan yang disampaikan Lilik Muliana, ketua Pengadilan Agama (PA) Negeri Malang. Menurut dis, pengajuan dispensasi nikah memang terbilang tinggi di wilayahnya.

Lilik menjelaskan, pihaknya akan memberikan dispensasi sesuai regulasi apabila semuanya telah terpenuhi. "Syarat nikah itu usia minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Itu pun harus ada izin dari kedua orang tua. Kalau di bawah umur dan terjadi kecelakaan duluan, maka izin dimasukkan ke pihak kita dulu," ujarnya.

Persyaratan dispensasi nikah adalah surat penolakan dari KUA yang menjelaskan tak bisa dilangsungkannya perkawinan karena batas minimal usia pernikahan. Lalu, syarat lainnya yaitu KTP kedua orang tua, kartu keluarga dan akta kelahiran kedua anak yang akan diajukan dispensasi nikah.

"Untuk tahun ini sudah ada pengajuan dispensasi nikah sebanyak 34 pasangan. Kebanyakan karena hamil duluan. Dimungkinkan akan naik terus jumlahnya," kata Lilik.

Lantas bagaimanakah dengan Pemkab Malang dalam persoalan tersebut? Persoalan yang tentunya tidak bisa didekati hanya dengan skala prioritas program yang kini sedang dikejar oleh Pemkab Malang. Apalagi yang selalu terfokus pada program kerja OPD baru bisa dianggarkan kalau bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Bagaimana juga dengan nasib Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK) Insan Generasi Berencana (GenRe) yang dulu dijadikan garda depan memerangi pernikahan dini tersebut, bahkan digadang-gadangkan bisa mencegah dan menurunkan jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang?
Tentunya perlu ada kebijakan-kebijakan yang tidak hanya berkutat pada persoalan-persoalan kemiskinan, kesehatan, dan infrastruktur saja dengan kondisi nyata di depan mata tersebut.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Kasus-pernikahan di-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy