Keluarga Diah Anggraeni, tampaknya bisa mengambil nafas lega. Pasalnya, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kota Malang yang tertahan di Amman, Jordania selama 12 tahun terakhir itu telah menginjakkan kaki di Indonesia. Bahkan, hari ini (19/2/2019) Diah direncanakan bisa pulang ke Malang.
Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang, Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Diah tiba di Indonesia, kemarin (18/2/2019). "Alhamdulillah prosesnya cepat. Saat ini proses kepulangan Diah sudah dikoordinasi oleh pihak KBRI di Amman Yordania dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang," terangnya.
Iqbal menuturkan, pihak Disnaker juga sudah melakukan penjemputan langsung ke Jakarta. Hanya saja, Diah tak bisa langsung terbang ke Malang karena harus menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu. "Pihak dari Disnaker juga sudah dikonfirmasi, karena Diah harus transit dulu di Jakarta, di Bandara Soekarno Hatta, baru kemudian akan ke Malang," terangnya.
Menurut Iqbal, proses pemulangan Diah ke rumah keluarganya di Jalan RE Martadinata, Kota Malang juga sudah diinformasikan ke pihak keluarga. "Setelah menerima informasi resmi dari kedutaan, kami langsung memberikan kabar kepada pihak keluarga dan pihak keluarga sangat senang," sebutnya.
Tak hanya itu, rencananya, Wali Kota Malang Sutiaji juga akan ikut menyambut kedatangan Diah. "Informasi awalnya, wali kota akan turut menyambut kedatangan TKW ini," imbuhnya. Iqbal juga menjelaskan bahwa biaya kepulangan Diah ditanggung penuh oleh majikannya.
"Tiket juga ditanggung oleh majikannya. Selain itu juga gaji dan hak-hak lainnya dipenuhi semua oleh majikan," tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kepulangan Diah sempat tertahan karena pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jordania masih menunggu sisa gaji yang harus dibayarkan oleh majikan TKW sebesar 9 ribu US Dollar atau sekitar Rp 126 juta.
Diah Anggraeni bekerja di Amman, Jordania, Timur Tengah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya. Selama 12 tahun dirinya tidak mendapatkan gaji, bahkan dilarang untuk mandi. Setelah diselidiki, perempuan tersebut berangkat sebagai TKW non prosedural alias ilegal.