Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gubernur Khofifah Minta Panduan KPK, Petakan Daerah Rawan Korupsi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Feb - 2019, 18:43

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi gedung KPK

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak berkomitmen mewujudkan good and clean governance di pemerintahannya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui cara pendampingan, terutama di area rawan korupsi. 

Hal itu terlihat pada saat Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak melakukan audiensi bersama Gubernur Riau dan Jambi dengan pimpinan KPK di Ruang Rapat Pleno KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (20/2). 

Ia mengatakan, pendampingan dari KPK dibutuhkan agar Pemprov Jatim beserta perangkat yang ada mampu menjabarkan setiap diskresi atau kebijakan yang masih tumpang tindih atau bertentangan. Diharapkan, melalui pendampingan tersebut tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari. 

“Kedatangan kami ke Jakarta ingin mendapatkan panduan dari KPK, terkait langkah-langkah pencegahan terhadap area rawan korupsi,” ujar Gubernur Khofifah. 

Tak hanya itu, diskresi dalam bentuk bantuan baik dari kementerian hingga peralihan kewenangan bantuan seperti SMA-SMK sering masih terjadi dispute bagi bupati/walikota. Oleh karena itu, pendampingan KPK sangat penting agar segala kebijakan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai supervisi monitoring dapat dilaksanakan sesuai regulasi. 

“Kami ingin menginventarisir  urusan yang sering menjadi titik rentan dan rawan korupsi, Insya Allah tanggal 28 Februari KPK akan melakukan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) di Jatim dengan mengundang  gubernur dan seluruh  bupati dan wali kota se Jawa Timur,” imbuhnya.  

Khofifah menyatakan, kunjungannya ke KPK tersebut untuk memastikan dan mengkomunikasikan area-area mana yang rentan dan rawan korupsi. Sehingga, setiap daerah bisa fokus memberikan pelayanan yang lebih transparan kepada masyarakat. 

Langkah yang akan dilakukan setelah bertemu dengan KPK, lanjut Khofifah, yakni akan segera mengumpulkan OPD di Pemprov Jatim untuk melakukan langkah percepatan di sektor-sektor mana yang membutuhkan percepatan maupun efisiensi. 

"Di Jatim kami istilahkan dengan Cettar yang memiliki maksud antara lain cepat, efektif, tanggap, transparan  dan responsif. Dan cettar ini menjadi ruh bagi setiap OPD di Pemprov Jatim,” tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jatim Emil Dardak menambahkan, bahwa Pemprov Jatim berkomitmen agar area rawan yang ditetapkan KPK pada 8 item antara lain, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, penggunaan Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah hingga manajemen aset daerah bisa dilakukan secara baik dan terukur bagi kabupaten/kota di Jatim. 

Dalam arahannya, Ketua KPK RI, Agus Raharjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Laode Syarif dan Saut Situmorang mengatakan, bahwa pertemuan dengan pimpinan KPK dan kepala daerah di Provinsi Jatim, Jambi dan Riau ini dimaksudkan agar upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada di masing masing daerah bisa berjalan baik. 

Pihaknya menjelaskan, khusus kepada pemerintah daerah,  yang perlu dijadikan fokus perhatian KPK adalah terletak pada pencegahan dan penindakan. Pencegahan area-area rawan korupsi tersebut diminta untuk bisa difahami oleh kepala daerah yang baru dilantik.

Sementara, Agus Raharjo tidak ingin daerah Jatim, Jambi dan Riau mengulangi kesalahan serupa sehingga KPK melakukan penindakan. 

Agus mencontohkan, budaya yang dilakuka KPK saat ini adalah soal penggunaan mobil dinas. Menurutnya, mobil dinas yang yang diberikan  hanya diperuntukan untuk kepentingan pekerjaan saja. Kendaraan tersebut sebaiknya baru digunakan ketika sudah berada di kantor dan untuk kepentingan pekerjaan. 

"Tidak boleh kendaraan dinas dibawa pulang atau digunakan untuk pribadi. Saya kira ini adalah hal budaya yang kita bangun di KPK dan bisa menular di seluruh kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota di Indonesia,” tegasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni