Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ketua Komnas Perlindungan Anak : Sengaja Menutupi Tabir Kejahatan Seksual Bisa Dihukum Berat

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Heryanto

20 - Feb - 2019, 19:13

Placeholder
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi SDN Kauman 3. (Foto: Imarotul Izzah/MalangTIMES)

Ternyata, menutup-nutupi kasus kejahatan seksual juga merupakan satu tindak pelanggaran.

Pelakunya, dapat terkena pasal dan bisa dipidana.

Hal ini diwanti-wantikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Dinas Pendidikan dan pihak SDN Kauman 3 Kota Malang. Arist sempat datang ke Kota Malang belum lama ini.

"Kita harus hentikan (kekerasan seksual) ini di lingkungan sekolah. Sekolah harus ramah anak. Dan Komnas Perlindungan Anak tidak akan berhenti untuk menemukan itu. Itu pesan moral saya tadi kepada kepala sekolah. Jangan pernah menutup-nutupi perkara ini karena itu dapat dipidana juga," tandasnya.

Pelaku yang menutup-nutupi kasus kejahatan seksual dapat terjerat pasal 78 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. 

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seksual, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tindakan-tindakan kekejaman pada anak, mengetahui tapi membiarkan, maka itu dianggap ikut serta melakukan pelanggaran terhadap anak.

"Pihak sekolah yang mengetahui dan membiarkan dan Kepala Dinas Pendidikan bisa dipidana. Itu pesan yang saya sampaikan," imbuhnya.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, jika peristiwa ini dibiarkan maka si pelaku, dalam hal ini bisa saja kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, maka dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta.

"Jangan menutup-nutupi dan harus membongkar tabir kejahatan seksual yang ada di lingkungan ini. Karena ini sudah kejadian massal. Yang sangat kita takutkan mungkin lebih dari 20 orang," tegas Arist.

Ditegaskan oleh Arist, dengan jumlah korban yang kemungkinan lebih dari 20 anak ini dan dilakukan secara berulang-ulang, maka pelaku sudah masuk kategori predator anak dan dilakukan berulang-ulang. 

Nah, berdasarkan mandat undang-undang nomor 17 tahun 2016, si pelaku, selain bisa mendapat hukuman fisik seumur hidup, dia bisa dikenakan kastrasi atau suntik kimia.

"Kalau hanya sekali dan sebagainya itu pengadilan masih memutuskan mungkin ini bisa diterapi. Tapi kalau misalnya terus dilakukan berulang-ulang dari satu tempat ke tempat yang lain, maka selain dia dapat diancam seumur hidup, dia bisa juga dikenakan suntik kimia, apa yang kita kenal dengan kastrasi," papar Arist.

Sementara itu, menurut Arist kondisi korban pencabulan saat ini sedang mengalami trauma berat. 

Komas Perlindungan Anak sendiri akan bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberikan psychosocial therapy bagi korban dan keluarga korban di tempat yang steril dan aman.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Komnas-Perlindungan-Anak SDN-Kauman-3



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Heryanto