Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Lanjutan Surat Palsu KPK, JPU Berencana Hadirkan Bupati Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Heryanto

21 - Feb - 2019, 18:23

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Goggle Images)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Bupati Blitar Rijanto dalam siding lanjutan M.Trijanto, terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).

Rencananya, Rijanto akan dihadirkan pada sidang yang digelar 28 Februari mendatang.

Selain mengagendakan untuk menhadirkan Bupati Rijanto, JPU juga akan mendatangkan empat saksi ahli. 

"Yang berkontribusi untuk pembuktian akan kita undang. Intinya semua yang berkontribusi dalam pembuktian akan kita hadirkan," ungkap JPU Kejaksaan Negeri Blitar Nanang Dwi Pri Haryadi usai sidang pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (21/2/2019).

Nanang menambahkan sebelumnya JPU juga mencoba menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Totok Subihandono.

Namun Totok tak pernah hadir dalam sidang. Meski begitu Nanang mengakui ketidak hadiran Totok disertai alasan logis melalui surat resmi.

"Kita sudah melakukan panggilan secara sah secara patut. Namun beliau berhalangan hadir dan disertai surat keterangan resmi dari pemerintah yang menyatakan beliau harus melaksanakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan," jelasnya. 

Sementara Kuasa Hukum Trijanto, Hendi Priono mengatakan sesuai informasi yang diterima, pihaknya sempat melihat foto Bupati Rijanto yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta sudah dalam keadaan sehat.

Pihaknya berharap sebagai korban, orang nomor satu di Kabupaten Blitar bersedia datang ke persidangan.

"Karena kasus ini adalah atas dasar laporan bupati dan panggilan dari pengadilan adalah juga panggilan negara, jadi kami berharap bupati datang dalam agenda sidang selanjutnya. Kami juga masih akan rapatkan dengan terdakwa apakah akan kembali mendatangkan saksi yang meringankan terdakwa. Minggu depan itu masih ahli dari JPU, kamipun juga berencana mendatangkan ahli," pungkasnya.

Aktivis anti korupsi M.Trijanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar, Rijanto di akun facebooknya. Surat KPK itu dipastikan palsu. 

Oleh penyidik Polres Blitar, Trijanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE. 

Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar Sidang-Lanjutan-Surat-Palsu-KPK JPU-Berencana-Hadirkan-Bupati-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Heryanto