Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kota Kediri Ajak Media Ikut Awasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Heryanto

23 - Feb - 2019, 20:02

Placeholder
Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansyur saat memberikan keterangan pada awak media. (eko Arif s /JatimTimes)

Setiap perhelatan Pemilu, peran media massa selalu ramai di berbagai forum.

Tidak hanya di kalangan peserta pemilu, pegiat demokrasi dan pemilu termasuk di kalangan organisasi dan para jurnalis berbagai media massa.

Apalagi pemilu tahun 2019, yang dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

Relasi antara pemilu dengan peran media merupakan salah satu topik yang mengundang perhatian berbagai kalangan.

Dalam hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, mengajak pekerja media untuk ikut berperan aktif berpartisipasi melakukan pemantauan selama pelaksanaan  tahapan pemilu baik Pilpres mau Pileg.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansyur, dalam acara sosialisasi dengan tajuk "Peran media dalam berpartisipasi pada pengawasan Pemilu 2019", di Hotel Grand Surya, Sabtu (23/2/19).

Kegiatan tersebut dihadiri Nur Elya Angraini selaku Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim sebagai Pemateri.

Menurut Mansyur, media juga terlibat dalam mengawal jalannya pemilu yang demokratis.

Menurutnya, peranan media ini harus tetap terjaga dan ditingkatkan demi kepentingan nasional.

"Media massa menjadi elemen penting dalam penyalur informasi dari penyelenggara pemilu. Bahkan media terkadang menjadi sumber inspirasi bagi pemegang kebijakan dalam mengambil langkah strategis dan signifikan,"katanya.

"Tanpa peran Media informasi penting dari Bawaslu tidak akan sampai ke pelosok-pelosok desa.Fungsi media dalam menciptakan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas,"imbuhnya.

Sementara itu menurut Nur Elya Angraini selaku Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengatakan, soal pelanggaran kampanye, ada 16 pelanggaran yang sudah disidangkan baik Kota maupun Kabupaten di Jawa Timur.

"Rata rata pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan iklan di media massa, karena di luar jadwal yang sudah ditentukan. Kita memberikan putusan administrasi kepada peserta dikurangi selama 3 hari masa kampanye,"tuturnya.

Dia menambahkan, untuk pelanggaran money politik sampai saat ini belum ada temuan dan laporan. 

"Sedangkan untuk berita hoax sampai sekarang ini juga belum ada laporan, tapi kalau menemukan yang mengarah hoax bisa dilaporkan ke Bawaslu Kota Kediri,"tandasnya. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Heryanto