Menjelang masa kampanye terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran yang terjadi. Terlebih sepanjang masa kampanye tertutup, terdapat setidaknya 2.255 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Malang.
Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa mengungkapkan, kampanye terbuka akan dimulai pada 24 Maret mendatang. Dia memprediksi jumlah APK yang dipasang akan semakin banyak. "Kami terus mengimbau masyarakat jika ada APK yang dipasang sembarangan dan menyalahi aturan. Sebenarnya patroli sudah kami lakukan. Tapi dekat-dekat kampanye terbuka, itu pasti akan makin banyak," ungkapnya.
Alim merinci, sejauh ini yang sering dilakukan adalah pelanggaran peraturan wali kota Malang. Yakni, para calon legislatif (caleg) melalui LO atau petugas partainya memasang APK di tiang listrik dan dipaku di pohon. "Lokasinya tersebar di wilayah Kota Malang. Kami sudah melakukan penertiban," kata dia.
Selain itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi soal aturan pemasangan APK di Kota Malang. "Kami sudah mengundang LO dan partai untuk melakukan koordinasi. Kami ingatkan pelanggaran APK yang terjadi supaya ke depan bisa diminimalkan," ucap Alim. Bawaslu juga terus memberikan imbauan kepada caleg supaya tidak melakukan pelanggaran.
Menurut Alim, pelanggaran APK tersebut terjadi lantaran wilayah Kota Malang tidak terlalu besar. "Ke depan, perlu penataan pemasangan APK yang perlu dipatuhi semua pihak. Ini menjadi PR bersama ke depan," kata dia.
Pelanggaran terhadap perusakan APK juga terjadi di Kota Malang. Misalnya mencoret-coret APK dengan semprotan pewarna. "Kemudian, ada juga yang melakukan pembakaran. Namun, sampai saat ini, pelakunya belum ketemu," ujarnya.
Sejauh ini, Alim sudah melakukan berbagai upaya untuk menemukan pelaku pembakaran dan perusakan APK. Mulai dari koordinasi dengan pihak RW hingga menunggu pelaku. "Kami sudah nyanggong sampai tengah malam. Masih tidak ketemu. Kalau ketemu pelakunya, akan segera kami tangani," tandas dia.