Peredaran narkoba di Malang kian bervariasi. Selain pil koplo, sabu, dan ganja. Kini pelaku juga semakin santer memasarkan narkoba jenis inex. Terbaru, jajaran kepolisian Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pelakunya, Selasa (5/3/2019).
Mochamad Sholeh warga Dusun Karangjuwet Desa Donowarih Kecamatan Karangploso, diringkus polisi saat hendak melangsungkan transaksi penjualan. “Kasus ini terungkap dari laporan yang kami terima. Kemudian saat dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat hendak bertransaksi, di kawasan Jalan Raya Dusun Karangjuwet,” kata KBO Satres Narkoba Polres Malang, Iptu Suryadi.
Ketika digeledah, petugas mendapati beberapa barang bukti. Di antaranya 225 butir narkotika jenis inex, tas slempang, serta dua unit handphone. Tidak berhenti disitu saja, petugas juga melakukan pengembangan.
Hasilnya saat mengeledah kontrakan pelaku yang berlokasi di Perumahan Griya Asri, Desa Banjararum Kecamatan Singosari. Polisi juga mendapati ratusan butir pil inex, yang sudah dikemas dan disimpan menjadi empat bagian.
Dimana masing-masing kemasan terdapat beberapa butir pil inex, yang terbagi menjadi 65 butir, 105 butir, 25 butir, dan 80 butir. “Sedikitnya ada 500 butir narkoba jenis inex yang kami sita dari tangan pelaku,” sambung Suryadi.
Sebagai informasi, pil inex merupakan salah satu narkoba sejenis ekstasi. Dimana jika dikonsumsi, efek yang diakibatkan narkoba jenis ini adalah membuat penggunanya merasakan efek bahagia yang kelewatan. Lantaran harga yang tidak murah, membuat penjualan inex biasanya hanya beredar dikalangan menengah keatas.
Sementara itu, berdasarkan pendalaman penyidik, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Madura. Sedangkan cara memasoknya, biasanya sang bandar mengirim paketan menggunakan sistim ranjau. Kemudian Sholeh akan dibimbing melalui telphone, untuk mengambil pasokan pil inex tersebut.
Belakangan diketahui, selain menjadi pengedar inex. Sholeh juga terlibat jaringan peredaran sabu. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Suryadi.
Ditemui disaat bersamaan saat sesi rilis berlangsung, Sholeh mengaku jika barang haram tersebut, selama ini dijual kepada sopir dan buruh pekerja kasar. “Saya membelinya dari Madura. Satu butir inex saya beli seharga Rp 155 ribu, kemudian saya jual seharga Rp 185 ribu,” ujar pria 40 tahun ini, saat dimintai keterangan dihadapan awak media.