Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Terbukti Kampanye Saat Reses, Disanksi Larangan Kampanye Selama 7 Hari

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Heryanto

05 - Mar - 2019, 17:34

Placeholder
Suasana sidang pemeriksaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi menyatakan anggota DPRD Banyuwangi Punjul Ismuwardoyo terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena melakukankampanye dalam kegiatan reses sebagai anggota legislatif. Diapun dijatuhi hukuman larangan melakukan kampanye selama 7 hari dan peringatan tertulis.

Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Selasa (5/3/19). Meski sidang ini agendanya pembacaan putusan, namun Punjul selaku terlapor tidak hadir. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Hamim, hanya didihadiri pelapor yang juga Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamayan Muncar, Aries Umartadi.

Bawaslu menyebut Punjul terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Punjul yang kembali maju dalam pileg di Daerah Pemilihan Banyuwangi 3  juga dinyatakan melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dan Surat Bawaslu RI nomor S-2081 tanggal 14 Desember 2018 perihal pelaksanaan pengawasan kampanye dalam masa reses. “Dia kampanye di luar jadwal, artinya di masa reses tidak boleh dilakukan untuk kampanye, dia kampanye,” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim.

Hamim menyatakan, sanksi larangan kampanye  ini berupa kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas di wilayah Dapil 3 Banyuwangi. Untuk pelaksanaan sanksi ini tidak hanya berlaku di wilayah Muncar, tetapi di seluruh wilayah Dapil 3. Pengawasan pelaksanaan sanksi ini akan dilakukan seluruh Panwascam yang berada di wilayah Dapil 3.

Hamim menambahkan, hasil sidang ini juga akan disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi sebagai instansi yang berhak memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD. “Putusan ini juga akan disampaikan kepada pihak kepolisian agar tidak menerbitkan STTP kampanye sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Menanggapi putusan Bawaslu, Arie Umartadi sebagai pelapor menyatakan menghormati putusan tersebut. Menurutnya, Bawaslu pasti sudah mempertimbangkan putusan tersebut. Dia juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan implementasi atau teknis pelarangan kampanye itu. “Kami menghormati keputusan Bawaslu,” katanya ditemui usai sidang pemeriksaan.

Dikonfirmasi terpisah, Punjul Ismuwardoyo mengaku menghormati keputusan Bawaslu Banyuwangi. “Saya menghormati putusan Bawaslu. Saya yakin ada hikmah dari kejadian ini,” katanya.

Punjul dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye pada saat melakukan kegiatan reses sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Dia dilaporkan Ketua Panwascam Muncar, Aries Umartadi. Punjul diduga melakukan kampanye dalam kegiatan reses di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar pada 10 Februari lalu.


Topik

Politik berita-banyuwangi Terbukti-Kampanye-Saat-Reses Disanksi-Larangan-Kampanye-Selama-7-Hari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Heryanto