Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Gelapkan Uang Rekan Bisnis, Pak Haji Dimasukkan Bui

Penulis : Hakim Said - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2019, 09:19

Placeholder

H Nur Juroini (61) harus rela dimasukkan ke  rumah tahanan (rutan) Mapolsek Gambiran, awal Maret 2019 lalu. Warga Dusun Krajan RT 006 RW 003, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, ini disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP.

Sedangkan korbannya juga sebagai pelapor bernama Sanusi (55), yang notabene tetangganya sendiri dan berdomisili di tempat yang sama di Dusun Krajan. Awalnya, keduanya adalah tetangga dan sahabat baik dalam keseharian sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum.

"Juroini kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 22 Februari 2019 bulan lalu. Ini setelah sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan pasca-korban Sanusi melapor di mapolsek pada 14 Januari 2019 2 bulan lalu," terang Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata.

Menurut Ipda Yaman Adinata, dua saksi dalam perkara ini yang sudah dia mintai keterangan. Yaitu Wibisono (43), warga Perum Sobo Kartika Blok C No 02 RT 001 RW 003 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, dan M. Alhadar (50), warga Jl Bangka No 25 Rt 002 RW 002 Kelurahan Lateng. Kecamatan Banyuwangi.

"Barang bukti yang kami sita berupa 1 buku rekening Bank BCA milik terlapor, rekening koran (bukti transaksi) dan 3 kuiitansi bukti setoran uang korban ke pelaku," papar Ipda Yaman.

Menurut Yaman, awalnya antara korban  dan pelaku adalah rekan kerja yang akan berbisnis properti, dengan cara membeli tanah kemudian didirikan bangunan dan dijual. Lalu keduanya sepakat membeli sebidang tanah di wilayah Banyuwangi Kota dengan semua dana dari korban yang diserahkan kepada pelaku untuk dibayarkan.

"Ternyata oleh pelaku, sebagian dananya tidak dibayarkan semua untuk pembelian tanah, tetapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Karena merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Gambiran," terang pama yang sebelumnya juga sempat menempati posisi yang sama di beberapa polsek di wilayah Polres Banyuwangi ini.

Sementara, baik Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata maupun Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata, sejak dikonfirmasi Sabtu (9/3/19) hingga Minggu (10/3/19) siang ini,  tentang berapa banyak dana yang digelapkan oleh pelaku Juroini, belum memberikan jawabannya.

Sementara pelaku Juroini yang disangka menabrak pasal 378 & 372 KUHP, ditemui media ini mengaku sudah seminggu lamanya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

"Maksud hati saya bisa diselesaikan semua urusan ini d lluar, tetapi ternyata saya ditahan dan dititipkan di sini (lapas). Ya sudah lah Mas, saya jalani," lontarnya pasrah menerima kenyataan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

Yunan Helmy