Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Baru Keluar Penjara, Pria Ini Masuk Lagi

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2019, 22:15

Placeholder
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi saat melakukan press rilis. (eko Arif s /JatimTimes)

Baru keluar dari bui, pria ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dia kebali dibekuk petugas setelah kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Kediri.

Pria yang tak kapok berurusan dengan polisi itu bernama Wahyu Kurniawan (30), warga, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota lantaran nekat menjambret sebuah hp milik orang lain.

Sasarannya adalah wanita. Modus operandi yang dipergunakan pelaku ialah memepet korban dan mengincar hp yang diletakkan di laci depan sebuah motor pengendara. "Pelaku ini merupakan residivis asal Tulungagung. Ia sebenarnya baru keluar dari tahanan Tulungagung pertanggal 18 Januari 2018. Sedangkan setelah keluar dari tahanan tersebut ia kembali melakukan tindakan yang sama yaitu tindak pidana pencurian dan kali ini dilakukan di wilayah Kota Kediri," ujar Kapolres Kediri, AKBP Anthon Hariyadi, kepada kediritimes.com, Senin (18/3/2019).

Dari pengakuan tersangka setelah terbebas dari masa tahanan itu, ia telah melakukan tindakan penjambretan selama delapan kali yang dilakukan di wilayah Kediri. "Delapan kali aksinya itu masing-masing dilakukan di Jalan kapten tendean Perempatan Bence. Rinciannya di perempatan Jimbun Ngadiluwih sebanyak satu kali, Pabrik Gula Ngadirejo, Jembatan Kras, dan Jalan Super Semar, Kelurahan Nggronggo Kota Kediri, dari lokasi itu ada yang dilakukan sebanyak 2 kali ada yang satu kali," ujar Kapolres.

Sementara itu dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti HP dari hasil penjambetan. Sedangkan pelaku diancam dengan hukuman penjara selama kurang lebih 5 tahun terkait pasal tindak pidana pencurian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-kediri Kapolresta-KediriBaru- AKBP-Anthon-Haryadi Keluar-Penjara-Pria-Ini-Masuk-Lagi Kabupaten-Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya