Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Revolusi Pelayanan Perizinan Berwajah Ramah di Kabupaten Malang: Mudah, Cepat, dan Gratis

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

19 - Mar - 2019, 13:42

Placeholder
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Iriantoro (dua dari kanan) bersama staf saat pelayanan jemput bola perizinan di Pakisaji. (Nana)

Pelayanan perizinan di Kabupaten Malang terus bertransformasi ke arah yang semakin baik, mudah, cepat dan transparan. Baik yang dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang maupun melalui pelayanan keliling yang dilakukannya.

Transformasi perizinan yang secara sistem digerek dengan penerapan online single submission (OSS) serta didukung komitmen petugas di DPMPTSP Kabupaten Malang telah semakin membuat wajah perizinan di Kabupaten Malang semakin ramah dan tidak lagi 'menakutkan'.

"Kami tidak menampik, dulu kalau bicara perizinan, itu membuat masyarakat malas ngurus. Stigma miring terkait pelayanan perizinan dari masyarakat juga sangat banyak. Kini, semua telah berubah dengan berbagai terobosan yang ada," kata Iriantoro, kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Selasa (19/03/2019) kepada MalangTIMES di balai desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji.

Iriantoro menegaskan, selain pelayanan berbasis online melalui OSS yang kini telah diakses dan dimanfaatkan oleh sekitar 8 ribu lebih orang, pihaknya juga membuka ruang-ruang konsultasi. Baik di kantornya yang terletak di block office Kanjuruhan, Kepanjen, maupun melalui pelayanan keliling satu bulan sekali ataupun saat ada acara-acara pemerintahan.

"Jadi, bagi masyarakat yang berniat konsultasi perizinan ke kantor, silakan. Kami punya petugas khusus untuk melayaninya. Gratis sampai persoalan selesai," ujarnya.
 

Sosialisasi perijinan dan pelayanan masyarakat Pakisaji oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Malang (Nana)

Dalam kesempatan yang sama, Umi Iswatun Hasanah -kepala bidang pembangunan dan kemasyarakatan DPMPTSP Kabupaten Malang- menyampaikan hal serupa. Pihaknya terus-menerus melakukan perubahan demi perubahan untuk melayani masyarakat semakin baik, cepat dan mudah terkait perizinan.

Umi mengatakan, seluruh proses pelayanan perizinan di bidang ekonomi, sosial maupun pembangunan yang menjadi ranah DPMPTSP Kabupaten Malang siap dilayani secara maksimal. "Kami siap melayani masyarakat terkait hal tersebut. Baik konsultasi OSS maupun yang offline. Bahkan seperti saat ini, kami melakukan pelayanan jemput bola ke masyarakat," ujarnya di sela kesibukan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Umi, ada 29 perizinan yang bisa dilayani melalui OSS oleh DPMPTSP Kabupaten Malang. Sedangkan izin yang dapat diproses melalui offline, jumlahnya mencapai 22 unit. Misalnya, Izin perpanjangan memperkerjakan tenaga asing (IMTA), izin gangguan (HO), pelayanan makam, dan trayek.

"Semua gratis untuk perizinan tersebut. Selain izin menndirikan bangunan (IMB), pelayanan makam, trayek dan IPMTA. Untuk izin tersebut ada retribusi sesuai aturan yang ada," imbuhnya.

Selain pelayanan kepada masyarakat dalam perizinan, Iriantoro juga mengatakan, pihaknya juga tetap mengoptimalkan sosialisasi tahun 2019 ini melalui berbagai pendekatan yang dilakukan DPMPTSP, seperti mengumpulkan para pengusaha dalam kegiatan sosialisasi. 

"Maupun mengikuti berbagai event dan pameran dalam upaya menarik investor ke Kabupaten Malang. Sehingga kegiatan di dalam DPMPTSP dan di luar memiliki tautan satu sama lainnya," ujarnya yang kembali menegaskan untuk proses perizinan, dirinya menjamin pelayanan mudah, cepat, ramah dan tentunya gratis.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy