Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI) Kabupaten Tulungagung serius mengadukan ketua Panwascam Pakel atas dugaan melakukan pemotongan (sunat) honor stafnya dengan mengirim somasi ke Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Hal itu diakui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Suyitno Arman, Kamis (21/03). Dia mengaku telah menerima aduan yang disampaikan JAMPPI Tulungagung.
"Kita hormati pengaduan LSM JAMPPI, sebagaimana kita selalu menghormati pers dan Panwascam. Setelah menerima surat tersebut, Rabu (20/03) malam kita langsung pleno, dan diputuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan investigasi/pengumpulan bahan keterangan," kata Arman
Untuk jadwal pemanggilan klarifikasi berupa meminta keterangan, Bawaslu mengagendakan hari Sabtu (23/3) mendatang
"Beberapa fihak mulai akan kita mintai keterangan yakni staf panwascam, komisioner panwascam, termasuk juga kemungkinan teman-teman JAMPPI untuk memperjelas informasi yang disampaikan," terangnya
Sebelum melakukan klarifikasi, pihak Bawaslu belum mempunyai keputusan apakah tindakan pemotongan honor untuk alasan digunakan seragam dan kemudian di batalkan itu melanggar ketentuan atau tidak. "Dari situlah (meminta keterangan) nanti akan kita simpulkan sesuai dengan fakta dan data-dat yang kita peroleh," paparnya
Sebelumnya, dinilai tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Independen Indonesia ( JAMPPII) secara resmi Mengirimkan Somasi Kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung ATAS Kinerja Panwascam di Tulungagung di Kecamatan Pakel. Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Independen Indonesia ( JAMPPI) Kabupaten Tulungagung Ali Shodik memberikan peringatan atas beredarnya surat pernyataan bersama oleh 3 staf panwascam Pakel pada tanggal 19 Maret 2019 yang menurutnya isinya ada Intimidasi.
"JAMPPI punya jaringan di berbagai elemen sehingga pengaduan bisa melalui relawan atau pengurus. Kasus Pakel, pengaduan masuk melalui salah satu relawan kami yang juga sebagai salah satu pengurus organisasi kemahasiswaan," kata gus Ali
Karena surat pernyataan yang dibuat beraroma intimidasi, JAMPPI menganggap pelaku pemotongan honorer panik dan kebal kritik. "Maka dalam waktu dekat akan kami laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan Pemenyelenggara Pemilu (DKPP)," tegasnya
Dia pun menyesalkan, adanya Surat Tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat seakan-akan JAMPPI mengada-ada, "Biarkan data yang berbicara nanti, Inti dari laporan di DKPP tersebut, karena melihat sejumlah Keresahan Staf Yang di potong honornya dengan berbagai alasan dan dugaan intimidasi Panwascam Terhadap staf, bagaimanapun mereka juga perlu perlindungan," papar Gus Ali
JAMPPI memberi waktu 7 hari atau 24X 7 hari, apabila tidak ada tindakan dari Bawaslu Kabupaten maka pihaknya akan meneruskan aduan ke DKPP dan Bawaslu Pusat.