Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditetapkan Tersangka, Oknum Guru Cabul di Kota Malang Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Yunan Helmy

22 - Mar - 2019, 16:27

Placeholder
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri dalam giat apel bersama Forkopimda Kota Malang. (Foto: Dokumen MalangTIMES)

Proses penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di Kota Malang terkesan berjalan lambat. Hingga saat ini, polisi belum juga menahan pegawai negeri sipil (PNS) cabul berinisial IM tersebut. Padahal, Polres Malang Kota telah menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus pencabulan terhadap beberapa siswa di salah satu SD Negeri di Kota Malang. Menurut Asfuri, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan minggu lalu, pihak kepolisian sudah menetapkan IM sebagai tersangka.

Pihaknya juga telah memanggil IM untuk menjalani pemeriksaan pertama dengan status tersangka. Namun, IM mangkir alias tidak menghadiri panggilan dari polisi yang sedianya berlangsung kemarin (21/3/2019). "Ini panggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan yang patut," ujar Asfuri. 

Meski IM sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam waktu dekat, tak menutup kemungkinan tersangka akan segera ditahan. Pihak kepolisian akan melakukan panggilan kedua kepada IM pada Senin (25/3/2019) mendatang. "Selesai pemeriksaan nanti, akan segera kami rilis," tegas Asfuri. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan pihak kepolisian akan terus mengawasi tersangka. "Kalau masih tidak hadir dengan alasan tidak patut, kami akan berikan surat panggilan dengan perintah membawa," tegas Komang. 

Sejauh ini, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran yang bersangkutan masih bersikap kooperatif. "Selain itu, yang bersangkutan juga masih terpantau terus mengikuti apel pagi di kantor Dinas Pendidikan," lanjut Komang. 

Jika dalam panggilan kedua IM masih tidak bersikap kooperatif, pihak kepolisian akan mempertimbangkan penahanan. Sebab, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. "Ada upaya penahanan dan penangkapan yang akan kami lakukan. Kami berharap, tersangka bersikap kooperatif," ucap dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus guru cabul ini mencuat sejak awal Februari 2019 lalu. IM melakukan dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid. Wali Kota Malang Sutiaji pun sempat melakukan sidak ke sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi, Senin (11/2/2019) silam. 

Bahkan, Komisi Perlindungan Anak juga turun tangan dalam kasus ini. Diduga, terdapat puluhan murid yang menjadi korban pencabulan itu. Selama kasus ini bergulir, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan mengumpulkan beberapa barang bukti.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Yunan Helmy