Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Gairahkan Kehidupan Pengusaha Kecil, Dinkop Fasilitasi Legalitas

Penulis : Luqmanul Hakim - Editor : A Yahya

29 - Mar - 2019, 20:00

Placeholder
Keramik dinoyo, salah satu UMKM yang ada di kota Malang (Luqmanul Hakim/Malang Times)

Pemkot Malang memberikan berbagai fasilitas dalam upaya peningkatan kapasitas UKM di Kota Malang. Hal itu dikarenakan jumlah pelaku UKM di Kota Pendidikan ini sangat banyak, mencapai 99.213. Dengan jumlah yang tak sedikit tersebut, pemkot tentunya membutuhkan program-program yang mencakup semua faktor yang dibutuhkan. Tujuannya agar bisa membantu para pelaku UKM. Dengan demikian dapat mengembangkan usaha yang digeluti oleh pelaku UKM. 

"Ada program untuk itu. Seperti klinik bisnis. Kegiatan itu sebenarnya inkubator untuk UMKM," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Tri Widyani Pangestuti kepada MalangTimes.com, Jumat (29/3/2019).

Lanjutnya, untuk bisa berkembang, maka UMKM haruslah naik kelas terlebih dahulu. Pelaku UMKM harus sejahtera terlebih dahulu. Untuk itu, sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh UMKM harus tertangani terlebih dahulu. "Bagaimana UMKM itu naik kelas, jadi permasalahan UMKM itu harus tertangani dari hulu sampai hilir terlebih dahulu," ujar Tri Widyani.

Selain itu, banyak hal yang juga dilakukan Pemkot Malang dalam upaya peningkatan daya saing dari UMKM di Kota Malang. Seperti yang sudah dilakukan oleh Dinkop dan UKM Kota Malang. Tri mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan berbagai fasilitas salah satunya pengurusan legalitas usaha yang diberikan secara gratis.

Ia mengatakan bahwa untuk masalah legalitas usaha, ia akan berikan kemudahan untuk pengurusannya untuk para pelaku UMKM yang benar - benar termotivasi untuk benar - benar membuka usaha. Fasilitas tersebut, dikatakannya bahwa untuk para pelaku UMKM yang diberikan kemudahan tersebut setidaknya mereka dipermudah dalam memperoleh pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). 

Tak hanya itu saja, bahkan juga diberikan fasilitas terkait legalitas lainnya seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), label halal serta hak merk. Sehingga dengan adanya fasilitas untuk legalitas tersebut, dikatakan Tri para pelaku UMKM yang akan masuk ke pasar modern jika legalitasnya sudah ada dan juga lebih bisa bersaing di pasar terbuka. "Jika ada legalitasnya, untuk masuk kepasar modern lebih mudah dan lebih bisa bersaing" tegasnya.

Sehingga dengan adanya fasilitas tersebut, ia mengajak kepada seluruh pelaku UMKM terutama bagi yang masih belum memiliki legalitas untuk segera mengurusnya agar bisa bersaing di pasar terbuka. Terlebih lagi dengan adanya fasilitas tersebut, ia meminta pelaku UMKM itu untuk memanfaatkannya.

Sementara itu, ia menuturkan bahwa fasilitas tersebut memang diberikan secara gratis. Namun, ia juga mengatakan jika nantinya ada yang mengurus legalitas tersebut di Dinkop dan mereka diminta untuk berbayar maka ia akan secara langsung akan menindak lanjutinya. "Kalau anak buah kami man-main, saya akan tindak sendiri," pungkasnya.


Topik

Ekonomi Pemkot-Malang UKM-di-Kota-Malang Keramik-dinoyo peningkatan-kapasitas-UKM



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Luqmanul Hakim

Editor

A Yahya