Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ke Warung Bukan untuk Ngopi, Pria Asal Malang Ini Dibekuk Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

05 - Apr - 2019, 20:52

Placeholder
Yeremiya, tersangka narkoba, beserta barang bukti sabu saat diamankan polisi di Kecamatan Dampit. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Jajaran kepolisian Polres Malang, kian intensif menginstruksikan kepada anggotanya untuk memberantas peredaran narkoba. Hasilnya, seorang tersangka berhasil diringkus oleh Unit Reskoba Polres Malang, Kamis (4/4/2019) malam.

Diketahui tersangkanya bernama Yeremiya, warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan. Pria yang kini berusia 22 tahun itu dibekuk saat hendak melangsungkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit.

“Tersangka kami amankan ketika menunggu calon pembelinya di salah satu warung kopi yang berlokasi di Pasar Dampit,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Jumat (5/4/2019) malam.

Terungkapnya kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang mengaku jika di wilayah Kecamatan Dampit masih marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Mendapatkan laporan tersebut, beberapa personel Unit Reskoba Polres Malang dikerahkan untuk melakukan penelusuran.

Hasilnya, diketahui jika peredaran narkoba salah satunya dikendalikan oleh tersangka atas nama Yeremiya. Dari pendalaman polisi, diketahui jika pelaku hendak melangsungkan transaksi di salah satu warung kopi yang ada di Desa/Kecamatan Dampit.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyanggongan. Beberapa jam kemudian, anggota korps berseragam cokelat ini mendapati pelaku tiba ke lokasi pengintaian dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa menunggu lama, polisi langsung meringkus yang bersangkutan.

Meski sempat mengelak hendak bertransaksi narkoba, akhirnya tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polres Malang, setelah petugas mendapati beberapa barang bukti yang menguatkan. Di antaranya satu poket sabu seberat 0,40 gram, satu bungkus rokok, dan satu unit handphone yang digunakan untuk memuluskan bisnis haram pelaku. 

“Barang bukti sabu yang kami amankan, disimpan tersangka didalam bungkus rokok,” sambung perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Ainun menambahkan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan. Selain memburu siapa saja jaringan yang terlibat, letugas juga memburu keberadaan bandar yang selama ini memasok sabu kepada pelaku. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres-Malang berantas-peredaran-narkoba kasus-narkoba Unit-Reskoba-Polres-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy