Geliat investasi di Kabupaten Malang terus menggeliat. Tercatat, sepanjang tahun 2018 lalu, Kabupaten Malang mampu membukukan nilai investasi sebesar Rp 27 triliun. Serta dimungkinkan akan terus merangkak di tahun 2019 ini dengan berbagai fasilitas dan infrastruktur skala nasional yang dibangun.
Trend positif investasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Iriantoro. Dirinya menyampaikan, geliat investasi di Kabupaten Malang diprediksi akan terus meningkat.
"Melihat trend di tahun lalu, kita optimis naik nilai investasi. Apalagi kalau rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan badan otoritas pariwisata Bromo Tengger Semeru (BOP BTS) mulai berjalan," kata Iriantoro kepada MalangTIMES, Selasa (09/04/2019).
Seperti diketahui, wilayah perkotaan di Kabupaten Malang beberapa tahun lalu terus berubah. Dengan digerojok proyek skala nasional. Seperti pembangunan jalan tol sampai berbagai rencana pembangunan skala nasional lainnya. Baik KEK Singosari, kenaikan status Bandara Abdurrahman Saleh sampai jalur wisata BTS.
Kondisi tersebut, membuat DPMPTSP Kabupaten Malang, juga mengikuti pergerakan trend pembangunan. Melalui skema penarikan investasi di wilayah-wilayah perkotaan. Seperti Singosari, Lawang, Karangploso, Dau, Pakisaji, Wagir, Tajinan, Bululawang, dan Pakis.
"Kita fokuskan di wilayah tersebut untuk investasi di tahun ini. Karena memang akan cukup banyak investor dalam dan luar negeri yang tertarik menanamkan modalnya di sana. Dengan banyaknya pembangunan skala nasional," ujar Iriantoro.
Saat ini pihaknya sedang menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) kemudahan investasi. Kemudahan investasi yang dimaksud Iriantoro adalah mengenai adanya berbagai kemudahan bagi investor, nantinya. Dimana, bila Perda tersebut telah diundangkan, maka pihaknya bisa mengeksekusi berbagai fasilitas yang bisa diterima investor.
"Misalnya kemudahan terkait perizinan bagi investor. Maupun pengurangan beban pajaknya," ungkap Iriantoro.
Dari informasi DPMPTSP Kabupaten Malang, untuk fasilitas kemudahan bagi investor mencakup beberapa pengurusan perizinan. Misalnya, dalam pengurusan IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah), IMB (izin mendirikan bangunan), dan izin lingkungan, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Selain itu juga kemudahan pengurusan KRK (keterangan rencana kota), dan izin gangguan atau HO.
“Pun dalam pengurangan beban pajak. Ini yang sedang kita tunggu regulasinya sambil terus melakukan identifikasi potensi investasi. Khususnya di wilayah-wilayah perkotaan di Kabupaten Malang," pungkasnya.