Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Warning Caleg dan Timses: Maksimal Besok APK Sudah Bersih Semua

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

14 - Apr - 2019, 13:42

Placeholder
Pembersihan APK oleh petugas beberapa waktu lalu.(dok MalangTIMES)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memberikan peringatan kepada calon legislatif (calon) maupun tim pemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Peringatan tersebut terkait dengan tibanya masa tenang kampanye yang jatuh tanggal 14-16 April 2019. 

Bawaslu Kabupaten Malang memberikan warning agar seluruh APK yang dipasang di tempat umum segera untuk dibersihkan. "Kami beri tahukan kepada caleg maupun tim pemenangan calon presiden untuk segera membersihkan APK-nya masing-masing. Paling lambat besok (15/04/2019) sampai pukul 24.00 WIB," kata George da Silva, koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, saat menyikapi masih adanya APK di beberapa wilayah yang masih terpasang.

Dari pantauan MalangTIMES, Minggu (14/04/2019) di beberapa titik jalan, APK caleg maupun capres masih terpasang. Baik di seputaran jalan raya Kepanjen sampai di wilayah Pakisaji. APK yang terpasang tersebut beragam ukurannya. Dari yang terbilang jumbo sampai yang kecil. 

Padahal, hari ini sudah masuk masa tenang. Seluruh atribut kampanye, salah satunya banner atau APK, mestinya  sudah harus mulai dibersihkan. Kondisi inilah yang membuat Bawaslu memberikan warning kepada caleg maupun tim pemenangan untuk segera membersihkan berbagai APK itu.

"Jadi. pada  16 April nanti, kami berharap sudah tidak ada lagi APK di tempat terbuka. Kalau batas maksimal tersebut masih kami temukan, kami akan bersihkan bersama satpol PP dan petugas trantib kecamatan," tegas George.

 Dia juga mengatakan, pembersihan APK, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (8) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang atribut atau APK, dilakukan oleh caleg atau paslon sehari sebelum pemungutan suara.  "Sekecil apa pun APK bentuknya, harus dibersihkan," ujar George yang menginstruksikan kepada  8.409 pengawas yang tersebar di seluruh TPS untuk mengawasi ketat proses masa tenang dan hari pencoblosan. "Begitu menemukan adanya pelanggaran. segera dilaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Malang juga mengimbau seluruh kontestan pemilu beserta tim untuk tidak melakukan pelanggaran pada masa tenang dengan cara memberikan barang atau janji kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sanksi untuk pelanggaran pidana pemilu tersebut terbilang tinggi sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) Juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

George juga menyampaikan, bila pemberian janji atau barang dilakukan pada saat hari H pencoblosan, maka sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Pasal 523 Ayat (3). "Yakni hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 36 juta. Ini bisa dijeratkan kepada siapa pun orangnya yang melakukan pelanggaran," pungkas pria plontos ini.

 


Topik

Politik Badan-Pengawas-Pemilu Bawaslu-Kabupaten-Malang peringatan-kepada-Caleg-dan-Timses alat-peraga-kampanye masa-tenang-kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy