Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

412 CPNS Terima SK dari Bupati Kediri

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Apr - 2019, 12:39

Placeholder
Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno serahkan SK kepada CPNS. (foto /istimewa)

Sebanyak 412 CPNS yang lolos seleksi tes CPNS tahun 2018 menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno di Pendopo Kabupaten Kediri. Penetapan berdasar surat kepala BKN 1 Maret 2019 dan disyahkan Kanwil BKN Surabaya 13 Maret 2019.

Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno mengatakan sebagai CPNS saat ini harus berbangga karena mendapatkan status CPNS. Sebagai CPNS harus sanggup ditempatkan dimanapun saja di wilayah Kabupaten Kediri.

“Tentunya yang mendapatkan SK ini memiliki SDM yang mumpuni di bidang masing-masing,” katanya.

Bupati Kediri juga menyampaikan bahwa dalam test ini tidak ada yang membayar, karena setelah test hasil lulusan nama peserta langsung diumumkan. Hal ini juga sama dengan mereka yang menjadi kepala bidang, kepala dinas di lingkup Pemkab Kediri juga tidak ada yang membayar.

“Untuk CPNS guru yang masih yunior harus mau menggantikan posisi senior yang pensiun dan bersedia ditempatkan di tempat sulit di wilayah Kabupaten Kediri. CPNS guru harus bisa ikut serta mendata anak putus sekolah untuk ikut serta ikuti kejar paket A,B dan C. Ini merupakan pekerjaan rumah untuk guru baru dan ini tidak secara langsung mengajar namun berusaha mencari anak putus sekolah,” ujarnya.

CPNS ini terdiri tenaga guru dan honorer K2 berjumlah 43 orang,tenaga guru dan pelamar umum 226 orang, tenaga kesehatan 84 orang, tenaga teknis 62 orang, BPBD 1 orang, inspektorat 7 orang, Dispendukcapil 1 orang, Dinas Kesehatan 48 orang, RSUD SLG 28 orang, RSUD Pare 10 orang, DKPP 5 orang, Diskominfo 3 orang, DLH 3 orang, DPUPR 12 orang dan Disdik 209 orang, DPPKBP3A 1 orang dan bagian hukum 1 orang.

Dikatakan semua CPNS ini harus disiplin dengan absen finger print sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai bolosan dan harus ikuti prosedur yang ada. Selanjutnya masing-masing CPNS sesuai bidangnya ikuti kepala SKPD masing-masing untuk mendapatkan pengarahan.


Topik

Pemerintahan kediri berita-kediri Surat-Keputusan Bupati-Kediri-Hj-Haryanti-Sutrisno Kabupaten-Kediri surat-kepala-BKN Pemkab-Kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni