Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Baliho Bersama Presiden Dicopot, Ketua Dewan Kota Probolinggo Lapor Bawaslu

Penulis : Agus Salam - Editor : A Yahya

16 - Apr - 2019, 18:38

Placeholder
Ketua DPRD Kota Probolinggo, saat melapor ke Bawaslu (Agus Salam/Jatim TIMES)

Kesal baliho imbauannya diturunkan, Ketua DPRD Kota Probolinggo Agus Rudiyanto Ghaffur, lapor ke Bawaslu, Selasa (16/4) siang. Meski laporannya diterima, namun Komisioner Bawaslu menyebut, laporan ketua dewan itu tidak berdasar.

Usai melapor,  Rudi panggilan akrab Agus Rudiyanto Ghaffur  mengaku kecewa dan menyayangkan petugas penertiban APK yang telah menurunkan balihonya. Sebab, baliho yang berada di perempatan Flora tersebut, bukan Alat Peraga Kampanye (APK) melainkan hanya imbauan.

Isinya, ajakan mensukseskan pemilu damai yang ber-background foto presiden Joko Widodo. Di baliho berupa banner yang meninggi tersebut, terpampang juga foto ketua DPRD berpakaian santai dan bertopi. “Di baliho itu, saya sebagai ketua DPRD. Bukan atas nama pribadi atau caleg. Dan kalimatnya imbauan, bukan ajakan,” tandasnya.

Pria yang nyaleg di dapil II Kecamatan Mayangan itu menyebut, seluruh biaya baik cetak maupun pemasangan dibiayai sendiri. Harusnya, Bawaslu dan petugasnya, bisa membedakan, jangan asal menurunkan. “Yang saya laporkan bawaslu. Karena saya tidak tahu, petugas yang menertibkan. Kalau bawaslu yang nyari, nanti kan ketemu,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah ada keinginan untuk melaporkan ke polres terkait pengrusakan banner, Pria yang sering disapa Rudi ini, masih belum punya rencana ke arah sana. Yang penting menurutnya, tahu dulu siapa yang merobek dan menurunkan balihonya. “Biar bawaslu dulu yang menangani kasus ini. Kami belum berfikir akan melapor ke Polresta,” pungkasnya.

Terpisah, Samsun Ninilaw, komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa serta Pelanggaran menyebut, Bawaslu tidak bisa dilaporkan. Mestinya, ketua DPRD melaporkan petugas yang menurunkan bannernya. “Bawaslu tidak bisa dilaporkan. Yang dilaporkan itu, orangnya,” jelas Samsun.

Dijelaskan, penertiban APK sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Mengingat, baliho ketua DPRD tersebut masuk APK yang wajib ditertibkan atau diturunkan, meski kalimatnya imbauan. Dan lagi, banner yang dimaksud bukan atas nama kelembagaan, tetapi pribadi ketua DPRD. “Sebaiknya pahami dulu, sebelum melapor,” tandasnya.

Samsul mengatakan banner pribadi, karena yang terpampang di banner tersebut, hanya foto ketua DPRD. Sementara pimpinan dewan, tiga orang. Kalau atas nama kelembagaan Dewan, maka foto yang dipasang, adalah foto tiga pimpinan. “Kalau hanya fotonya pak Rudi, itu pribadi. Kalau atas nama kelembagaan, ya foto tiga pimpinan dewan dipasang semua,” sebutnya.

Dan lagi, biaya banner kelembagaan, dari sekretaris dewan. Sedang banner yang diturunkan Bawaslu diakui oleh Rudi, atas biaya sendiri. Ditambahkan, pihaknya tidak akan menurunkan baliho DPRD yang foto ketiga pimpinan DPRD terpampang. “Sampaian lihat baliho DPRD yang ada tiga foto pimpinan. Enggak kami turunkan kan. Kalau hanya ketuanya saja, ya kami tertibkan,” pungkas Samsun. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas probolinggo berita-probolinggo Baliho-Bersama-Presiden-Dicopot Kota-Probolinggo Lapor-Bawaslu DPRD-Kota-Probolinggo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

A Yahya