Sejumlah 85 guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang dikukuhkan menjadi kepala sekolah dan pengawas untuk jenjang SD dan SM oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (18/4).
Rinciannya, mutasi dan promosi 46 orang, sedangkan periodisasi sebanyak 39 orang.
Kepada pada guru yang dilantik, Sutiaji menitipkan para siswa siswi yang diibaratkannya sebagai mutiara.
"Saya titip kepada Panjenengan semua, anak-anak ini adalah intan. Intan akan bisa nampak dan mempunyai nilai ketika kita asah. Panjenengan ini adalah menjadi tukang pengasah intan, intan permata yang belum nampak," ujarnya saat memberi sambutan.
Sutiaji lantas memberikan apresiasi kepada para guru yang selama ini menunjukkan dedikasinya sebagai pendidik yang baik.
"Atas nama pemerintah kota Malang saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak dan Ibu kkepala Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang selama ini sudah menunjukkan dedikasinya sebagai pendidik yang baik dan terus menerus ingin memajukan potensi yang ada pada dirinya dan mengemban tugas dengan baik," paparnya.
Konsep pengukuhan ini, menurut Sutiaji sesungguhnya adalah amanah yang diberikan pemimpin untuk dipegang dan dilaksanakan.
Pengukuhan yang dilakukan setiap 4 tahun sekali itu dikatakan Sutiaji adalah siklus agar tetap terupgrade.
Selain menitipkan anak didik, Sutiaji juga berpesan kepada para guru yang dikukuhkan agar tidak membuat keputusan berbasis emosi.
Sutiaji juga menyampaikan mengenai pendidikan karakter yang kini telah dicanangkan oleh Pemerintah Kota Malang.
"Walaupun menjadi polemik tapi sekarang sudah menjadi percontohan nasional bahwa pendidikan karakter menjadi keharusan yang secara substantif dan filosofis, itu sudah ada pada k13," ungkapnya.
Sementara itu, ditemui usai pengukuhan Sutiaji menjelaskan alasan mengenai banyaknya pengukuhan.
Beberapa di antaranya ialah karena banyaknya guru pensiun dan mengundurkan diri.
"Karena ada yang pensiun, ada yang karena sudah tua, dia mengundurkan diri dari kepala sekolah," jelas Sutiaji.
"Terus kenapa ini kok banyak pengukuhan? Ada yang memang SK-nya harus diperbarui, ada yang 4 tahun juga, maka harus pengukuhan lagi, aturannya demikian," imbuhnya.