Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Optimistis Dulang PAD Lebih Tinggi, Bapenda Pakai Perda 7/2018 Terkait Retribusi Jasa Umum

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

19 - Apr - 2019, 11:19

Placeholder
Ilustrasi sektor jasa umum terkait peningkatan PAD. (Ist)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus menggenjot pendapatan retribusi sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).  Walau setiap tahun PAD dari sumber retribusi daerah mengalami peningkatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang merasa belum maksimal dengan perbandingan potensi serta perubahan cepat di berbagai sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Malang saat ini.

Kondisi itulah yang membuat Pemkab Malang melakukan perubahan regulasi terkait hal itu. Yakni dengan melakukan perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang retribusi umum dengan diundangkannya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 lalu.

Melalui perubahan regulasi daerah tersebut, Bapenda Kabupaten Malang menjadi semakin optimistis terkait capaian PAD melalui sektor retribusi daerah bisa meningkat di tahun ini.
"Tentunya akan ada kenaikan dengan perda perubahan ini. Soalnya. ada beberapa perubahan nilai retribusi yang berbeda dari sebelumnya," kata Purnadi, kepala Bapenda Kabupaten Malang, Jumat (19/04/2019).

Optimisme adanya peningkatan retribusi jasa umum terlihat dengan adanya perubahan tarif dari beberapa sektor. Misalnya, dalam Perda 7/2018 dituliskan mengenai adanya perubahan terkait tarif retribusi persampahan.
Di lampiran Perda 7/2018 mengenai pelayanan sampah di gedung pemerintah dan non-pemerintah besaran tarifnya menjadi Rp 8.500/hari dari tarif Rp 6.500/hari dalam Perda 10/2010. Artinya, ada kenaikan retribusi sebesar Rp 2.000/hari. 

Selain itu, terkait pelayanan sampah di toko dan rumah makan pun, tarifnya melejit cukup besar, khususnya di tarif retribusi rumah makan. Rumah makan besar (NJOP lebih dari Rp 50 juta) tarifnya menjadi Rp 34 ribu/hari dari Rp 15 ribu/hari. Pun pelayanan sampah/kebersihan rumah makan menengah atau kecil yang naik sekitar 50 persen lebih tarifnya. 

Beberapa item retribusi jasa umum yang mengalami kenaikan tarif juga terlihat dari jasa layanan pengangkutan dengan menggunakan kontainer. Ada kenaikan cukup besar dalam Perda 7/2018 dibandingkan perda lama. Misalnya tarif pengangkutan dengan jarak 0-10 kilometer dari titik lokasi ke tempat pembuangan akhir (TPA). Dari Rp 50 ribu per ritasi menjadi Rp 149 ribu. 

Berbagai kenaikan tersebut, menurut Purnadi, dalam upaya menjawab perubahan yang sangat cepat dalam berbagai sektor kehidupan. "Kenaikan tarif retribusi juga bagi kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Malang. Kami  tidak bisa menutup mata atas persoalan yang juga semakin kompleks terkait hal tersebut," ujar mantan kadispendukcapil Kabupaten Malang itu.

Ranah retribusi parkir pun mengalami perubahan. Purnadi sekali lagi menegaskan bahwa adanya Perda 7/2018 sebagai upaya dalam mengimbangi pesatnya pembangunan di Kabupaten Malang. Persoalan sampah, misalnya, patut untuk ditindaklanjuti dengan adanya anggaran daerah yang lebih besar lagi.

"Salah satunya dari anggaran retribusi sampah itu sendiri. Proses pengelolaan sampai infrastruktur sampah setiap tahun juga meningkat," ujar dia.

Seperti diketahui, pendapatan retribusi daerah dari jasa umum setiap tahun mengalami peningkatan. Tahun 2017 meraup Rp 26,05 miliar. Meningkat tahun 2018 menjadi Rp 38,38 miliar. Artinya ada peningkatan dalam dua tahun itu sebesar Rp 12,33 miliar. 

Dengan diberlakukannya Perda 7/2018 pada  tahun 2019, maka dipastikan retribusi jasa umum akan juga ikut terdongkrak. "Kami optimistis naik untuk retribusi jasa umum ini. Pun untuk retribusi dan pajak daerah lainnya," pungkas Purnadi.
 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Pemerintah-Kabupaten-(Pemkab)-Malang pendapatan-asli-daerah Badan-Pendapatan-Daerah-(Bapenda)-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy