Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, SCG Klaim Metodenya Ilmiah

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

15 - May - 2019, 09:31

Placeholder
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo.

Direktur SCG Research and Consulting Didik Prasetiyono memilih tidak memenuhi panggilan Bawaslu Surabaya, Selasa (14/11). Padahal, itu merupakan agenda pertamanya untuk dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu.

SCG sebelumnya dilaporkan oleh Doni Istyanto ke Bawaslu. Sebab, SCG dianggap tidak memiliki legalitas atau tercatat sebagai lembaga survei resmi di KPU RI. Selain itu klaim SCG yang menganggap memiliki data real count juga sepenuhnya dipertanyakan.

Dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya tersebut ke Bawaslu, Didik membenarkan. "Saya tidak bisa hadir karena ada agenda lain," ujarnya kepada SurabayaTIMES.

Soal laporan yang masuk ke Bawaslu, Didik merespons jika metode yang dia gunakan sudah ilmiah. "Respons saya, ini laporan tentang apa? Tidak mempercayai metodologi survei? Sebenarnya semua riset bila dilakukan dengan kaidah ilmiah tentu dapat dipertanggungjawabkan, termasuk riset dalam pemilu," ujarnya.

Kemudian bila ada pihak yang tidak puas akan hasil survei tersebut, menurut Didik, terbuka pilihan untuk menunggu penetapan KPU. Sebab, semua ujungnya data sama, yaitu C1 TPS.

"Saat ini KPU Kota Surabaya sudah mulai rapat rekapitulasi tingkat kota. Dilakukan secara terbuka dan semua pihak bisa memantau jalannya rekapitulasi. SCG melihat sejauh ini kinerja KPU Kota Surabaya patut diapresiasi karena telah menjalankan tugasnya dengan baik," lanjutnya.

Ditanya soal sisi legalitas SCG, Didik tidak menjawab pasti. "Nanti biar Bawaslu Surabaya yang jelaskan," imbuhnya.

Hingga saat ini. laporan dugaan pelanggaran survei hasil Pemilu 2019 yang dilakukan oleh SCG Research and Consulting belum ada hasil. Bawaslu masih belum memiliki sikap jelas terkait ini.

Bahkan pihak Bawaslu Surabaya terkesan mengulur waktu. Janji hasil pleno yang seharusnya disampaikan lima hari pasca-pelaporan diralat menjadi tujuh hari kerja.

Ketika dikonfirmasi Selasa (14/5), Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo menyatakan pelaporan tersebut belum diplenokan. "No comment," ujarnya ketika ditanya alasan mundurnya pleno tersebut.

Hadi Margo bahkan cenderung menghindar ketika dikonfirmasi lebih lanjut. "Emoh! Ngkuk mbok rekam (Tidak!. nanti kamu rekam, Red)," imbuhnya seraya meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Hadi Margo menyatakan pihaknya tidak menemukan SCG dalam daftar 40 lembaga survei yang secara resmi terdaftar di KPU. Itu setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi. 

Pelapor yang mengatasnamakan masyarakat ini mengungkapkan bahwa laporannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran survei hasil pemilu oleh pihak SCG Research and Consulting. Menurut pelapor, SCG tidak berhak merilis hasil real count. Sebab, hasil real count ini adalah domainnya KPU. Bukan menjadi hak lembaga survei mana pun untuk menggunakan istilah real count. 


Topik

Politik surabaya berita-surabaya Bawaslu-Surabaya SCG-Research-and-Consulting KPU-RI sisi-legalitas-SCG



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy