Jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi berganti. Hari ini (13/6/2019) lima pengurus baru dilantik langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman di Surabaya. Kelima anggota tersebut yakni adalah Deny Rachmat Bachtiar, Aminah Asminingtyas, Izzudin Fuad Fathony, Nur Zaini Wikon Utomo dan Muhammad Toyib.
Sekretaris KPU Kota Malang Muhammad Sailendra mengungkapkan, pelantikan tersebut dilakukan secara serentak bersama 180 anggota KPUD se Jawa Timur. Setelah pelantikan, langsung dibentuk struktur organisasi. "Ada beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang mengikuti pelantikan ini. Untuk Kota Malang, yang dilantik ada lima orang," ujarnya.
Dari nama-nama tersebut, sebagian merupakan wajah lama yang sudah menjabat pada periode sebelumnya. Selain pelantikan, komisioner baru tersebut juga langsung mengikuti pengarahan dari KPU Pusat. "Nanti malam, lanjut rapat pleno untuk menentukan struktur organisasi. Mulai dari ketua hingga divisi-divisi," terangnya.
Dengan pengarahan tersebut, diharapkan anggota KPU Kota Malang yang baru bisa langsung siap melakukan tugas-tugasnya. Ada beberapa prioritas yang harus dilakukan, di antaranya adalah menyelesaikan tahapan Pileg dan Pilpres 2019 yang masih berlangsung. "Tugas pertama yang dilakukan, salah satunya adalah tahapan Pemilu 2019 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres," urainya.
Meski yang digugat adalah KPU pusat, lanjut dia, anggota KPU yang baru harus mempersiapkan segala kebutuhan yang kemungkinan diperlukan. "KPU daerah harus mempersiapkan data-data yang diperlukan," terangnya.
Terkait tugas yang lain, nantinya akan mengikuti perkembangan dan situasi dan kondisi yang ada di lapangan. "Untuk orientasi tugas, nanti akan ada pembekalan, baik dari KPU pusat maupun provinsi. Kemudian, akan dilanjutkan dengan pemilihan ketua dan struktur lainnya," sebutnya.
Sementara, terkait kasus sengketa, nantinya akan dilanjutkan oleh anggota KPU yang baru. "Kami masih menunggu laporan, apakah ada gugatan untuk pelaksanaan pemilu kemarin. Namun, hingga saat ini masih belum ada," tegasnya.
Syailendra mengatakan bahwa kepastian gugatan tersebut akan diketahui ketika tanggal 1 Juli 2019 mendatang. "Pada tanggal tersebut, MK baru menetapkan sengketa pemilu, untuk tingkat legislatif. Baru kita akan tahu ada masalah atau tidak untuk Pemilihan Legislatif (pileg) di Kota Malang," pungkasnya.
Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/pp.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Koa Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024.