Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Jawab Kegalauan Penerima Beasiswa, Pemkab Jember Tegaskan Biaya UKT Ditransfer Langsung ke Kampus

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

18 - Jun - 2019, 10:31

Placeholder
Kadispendik Pemkab Jember Dr Edy Budi Susilo MSi.(foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Penyaluran beasiswa bagi mahasiswa asal Jember yang terdaftar di program beasiswa Pemkab Jember mengalami perubahan. Beasiswa penuh yang meliputi biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup mahasiswa yang semula ditransfer ke masing-masing rekening mahasiswa penerima beasiswa, mulai tahun ini ada perubahan.

“Kebijakan terbaru ahun 2019 ini, memang penyaluran beasiswa mengalami perubahan. Biaya hidup diberikan ke masing-masing rekening mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verval (verifikasi dan validasi) lanjutan. Sedangkan  UKT ditransfer ke rekening rektor atau kampus atau secara kelembagaan. Jadi, mahasiswa penerima beasiswa tidak perlu bingung dan bersabar dengan biaya UKT karena kebijakan baru ini masih proses,” ujar Kadispendik Pemkab Jember Dr Edy Budi Susilo MSi kepada wartawan Selasa (18/6/2019).

Edy menjelaskan, proses penyaluran biaya UKT ke masing-masing perguruan tinggi memang tidak bisa langsung, tapi dibutuhkan proses. Hal ini dikarenakan ada 114 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta se-Indonesia yang ada mahasiswa penerima beasiswa asal Jember.

“Ada 114 PTN PTS se-Indonesia yang di dalamnya terdapat mahasiswa asal Jember yang menerima beasiswa pemkab. Jumlah penerima sekitar 6.000 mahasiswa dari 6.989 mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verval lanjutan. Ada beberapa mahasiswa  yang sudah lulus juga dan verval ini akan terus dilakukan,” tambah Edy.

Dengan sistem seperti ini, verifikasi tidak hanya dilakukan oleh pihak pemkab. Tetapi juga perguruan tinggi. Perguruan tinggi bersangkutan diberi format untuk pengecekan data yang dibutuhkan, kemudian dikirim kembali ke tim Dispendik untuk ditransfer biayanya.

“Dengan mekanisme seperti ini, akan ditemukan mahasiswa yang sudah tidak aktif atau lulus, sehingga UKT dan biaya hidup akan dihentikan,” pungkas Edy. 

 


Topik

Pendidikan jember berita-jember Pemkab-Jember mahasiswa-Penerima-Beasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy