Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Yakinkan Jaksa, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pasar Besar, 38 Adegan Diperagakan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

18 - Jun - 2019, 12:49

Placeholder
Sugeng Santoso saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Satreskrim Polres Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Pasar Besar yang terjadi pada 14 Mei 2019. Dalam rekonstruksi yang dilakukan ini, sebanyak 38 adegan dipergakan pelaku Sugeng Santoso, mulai dari mengajak korban ke Pasar Besar hingga terjadinya pembunuhan dan mutilasi.

"Rekonstruksi ini bertujuan menggambarkan kesesuaian antara keterangan pelaku pada berkas pemeriksaan dan kenyataan di lapangan atau perbuatan real yang dilakukan tersangka," beber Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna (18/6)2019).

Rekonstruksi ini juga dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Menurut kasat reskrim, memang rekonstruksi ini juga untuk memberikan gambaran dan meyakinkan jaksa.

"Kami menerangkan kepada jaksa, meyakinkan jaksa bahwa  perbuatan tersangka memenuhi unsur dan alat bukti yang sudah diberkas di penyidik. Berkas di kejaksaan sudah tahap satu. Hanya tinggal melengkapi keterangan saksi-saksi lagi," ungkap Komang.

Sampai sejauh ini,  keterangan pelaku dengan berkas pemeriksaan memang masih sesuai. Belum ada fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi.

Sebelumnya, kasus mayat wanita ditemukan termutilasi di Pasar Besar, Kota Malang (14/5/2019). Tak pelak hal tersebut membuat geger para pedagang dan masyarakat sekitar. Mayat tersebut terpotong menjadi enam bagian.

Bagain-bagian dari tubuh korban dibuang secara terpisah. Tangan dan kaki dibuang di bawah tangga, tepatnya dilantai dua dekat dengan area parkir. Sementara tubuh korban berada di kamar mandi.

Saat ditemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan membusuk dan menimbulkan bau tak sedap. Bahkan tubuhnya yang termutilasi sudah banyak dikerubungi belatung.

Namun tak lama, setelah ditemukan, pelaku pembunuhan serta mutilasi berhasil ditangkap petugas. Berdasar bukti-bukti di lokasi dan juga saksi, akhrnya petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Sugeng Santoso.

Sugeng dalam pemeriksaan polisi sempat memberikan keterangan bohong bahwa korban meninggal karena penyakit dan kemudian mutilasi dilakukan atas permintaan korban. Namun berjalannya waktu, terungkap bahwa sebenarnya korban meninggal bukan karena sakit, melainkan dibunuh oleh Sugeng yang kecewa lantaran tak bisa melampiaskan hasrat seksnya.

Dari situ, setelah menggorok leher korban, selanjutnya Sugeng berniat menyembunyikannya ke kamar mandi. Namun saat di kamar mandi, ketika pintu akan ditutup masih terganjal  bagian tubuh korban. Sehingga kemudian Sugeng memotong kaki dan tangan korban serta kepalanya. 
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Satreskrim-Polres-Malang-Kota rekonstruksi-kasus-mutilasi-Pasar-Besar -kasus-mutilasi-Pasar-Besar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy