Ratusan nelayan Dusun Pesisir Utara, Tengah, dan Selatan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggelar aksi demo damai. Mereka menolak operarasi perahu gardan atau cantrang yang menggunakan jaring pukat harimau di jalur satu, Rabu (18/06/2019).
Aksi demo damai yang dikemas dengan musyawarah atau rembuk nelayan tersebut berlangsung di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, tersebut dihadiri kasat polair, kapolsek, kasat intel, kades Kilensari, camat Panarukan, syabandar, perwakilan Kementerian Kelautan, kamla, dan Dinas Perikanan Situbondo serta pihak pihak terkait.
Kerangan yang disampaikan Misnadin, salah seorang nelayan Dusun Pesisir, Desa Kilensari, yang mengikuti aksi demo damai tersebut mengatakan, jika perahu gardan atau cantrang beroperasi di jalurnya dan tidak beroperasi di jalur 1, maka pihak nelayan yang menggunakan alat pancing dan jaring tradisional tidak akan dipermasalahkan. "Yang kami permasalahkan adalah perahu gardan yang menggunakan pukat harimau beroperasi di jalur satu, bukan di jalur 4 mil dari permukaan pantai," jelas Misnadin.
Nelayan lain, Junanto, meminta ketegasan dari aparat terkait untuk menindak tegas perahu cantrang yang melanggar zona larangan operasi penangkapan ikan yang sudah disepakati bersama. "Banyak rumpun, angges bahkan terumbu karang yang rusak akibat perahu cantrang atau gardan yang menangkap ikan di zona larangan tersebut," kata Junanto saat berdialog di hadapan kasat polair, kades Kilensari, dan aparat terkait.
Zona larangan satu dan dua, sambung Jumanto, sering digunakan oleh nelayan Dusun Somangkaan yang menggunakan alat tangkap cantrang tersebut sangat merugikan nelayan tradisional yang menggunakan alat pancing kail dan jaring. "Nelayan yang menggunakan cantrang atau pukat harimau sering beroperasi di zona atau jalur satu dan dua, sehingga banyak kerugian yang dialami nelayan tradisional. Padahal ketentuannya nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan harus 4 mil dari tepi pantai, " ungkapnya.
Di lain pihak, Romo alias Asmo dalam dialognya menyampaikan bahwa nelayan tradisional di Dusun Pesisir Utara, Tengah dan Timur sudah cukup sabar menghadapi kelakuan nelayan Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang di zona satu dan dua.
"Oleh karena itu, kami atas nama pribadi maupun nelayan Dusun Pesisir Utara, Tengan dan Timur, Desa Kilensari meminta kepada Bapak-Bapak yang hadir disini menindak tegas perahu gardan atau cantrang yang beroperasi menangkap ikan pada jalur atau zona tersebut," pinta Asmo.
Sementara itu, Dul dan Ansori juga mengatakan hal senada dengan rekan-rekan nelayan lainnya. Mereka minta kebijakan zona atau jalur penangkapan ikan benar-benar ditegakkan. "Kami sudah bosan dengan rembuk ini karena sering dilakukan tapi hasilnya nihil. Penghasilan kami sebagai nelayan tradisional merosot akibat cantrang tersebut dan sudah ratusan rumpon maupun anges yang rusak akibat cantrang atau gardan itu," kata ketua TPI Kilensari.
Menanggapi keluhan nelayan tersebut, Kasat Polair Polres Situbondo AKP Lukman Hadi mengatakan, pihaknya bertindak mengacu pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. "Kami polair menindak mereka berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, pihak kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah berkas dinyatakan P21, maka berkas tersebut kita limpahkan ke kejaksaan," jelas AKP Lukman Hadi menanggapi pertanyaan yang di lontarkan Asmo alias Romo.
Lebih lanjut,kasat polair mengatakan, apabila masyarakat nelayan tradisional Pesisir Utara, Tengan dan Selatan merasa dirugikan oleh nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang dipersilahkan untuk melakukan koordinasi ke kantornya. "Jika ingin koordinasi silahkan masyarakat nelayan datang ke kantor saya di Polres Situbondo, " pungkas AKP Lukman Hadi.