Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir MPU Perkosa Penumpang di Dalam Mobil

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : Yunan Helmy

30 - Jul - 2019, 13:29

Placeholder
Pelaku perkosaan di dalam mobil MPU

Nahas nasib yang dialami NV, 29, warga Surabaya. Bermaksud berkunjung ke kerabatnya di Prigen, Kabupaten Pasuruan, ia malah diperdaya dan diperkosa orang yang baru dikenalnya di perjalanan.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Mei lalu. Korban, yang baru turun dari bus di Terminal Pandaan, dihampiri seorang sopir mobil penumpang umum (MPU) bernama Hasanudin, 22,  warga Dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dengan segala muslihatnya, pelaku membujuk korban agar mau diantarkan ke rumah saudaranya. Bahkan setelah berdialog, pelaku mengaku mengenal kerabat korban yang tinggal di Kecamatan Prigen.

Korban akhirnya bersedia diantar pelaku menumpang mobil MPU tanpa ada penumpang lainnya. Di tengah jalan, pelaku sengaja menghentikan mobilnya di jalan yang sepi dengan alasan mogok sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Beberapa saat kemudian, Hasanudin melancarkan aksi bejatnya. Ia memaksa korban melayani nafsu bejatnya di dalam mobil. NV yang berusaha melawan tak kuasa menahan aksi kalap sang sopir.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku yang kini sudah ditangkap petugas Polres Pasuruan itu mengancam korban jika nekat melaporkan kejadian tersebut. Korban pun akhirnya diantar pelaku ke tempat tujuan.

NV yang mengalami trauma akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi. Sekitar dua bulan kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti mobil MPU nopol N 7635 UT.            

“Tersangka menawarkan jasa antar karena korban merasa tidak pernah ke rumah saudaranya di Prigen,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo.

Rizal menjelaskan, modus tersangka mengaku mengenal saudara korban sehingga berjanji akan mengantarkan korban ke alamat yang dituju. Atas perbuatannya, tersangka Hasanudin  dijerat pasal 365 KUHP dan atau 285 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pasuruan berita-pasuruan Diperkosa Terminal-Pandaan Polres-Pasuruan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

Yunan Helmy