Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Depresi, Seorang Penjual Kopi di Malang Bakal Direhabilitasi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

31 - Jul - 2019, 12:18

Placeholder
RH (kiri), tersangka kasus narkoba, saat menjalani serangkaian tes asesmen guna menjalani rehabilitasi di bawah rekomendasi BNN Kabupaten Malang. (Foto : BNN Kabupaten Malang for MalangTIMES)

Dengan tertunduk lesu, RH -tersangka kasus narkotika- hanya bisa harap-harap cemas agar dirinya lolos menjalani serangkaian tes asesmen. Pria 25 tahun ini bakal menjadi peserta ke-14 yang direkomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang, agar menjalani rehabilitasi.

Di hadapan tim asesmen terpadu (TAT) yang diselenggarakan di kantor BNN Kabupaten Malang, Selasa (30/7/2019),  RH mengaku dirinya sempat menjadi tahanan Polres Malang karena terlibat kasus narkotika jenis ganja. ”Sebelum ditangkap polisi, saya sudah menjadi pengguna ganja sejak dua tahun lamanya,” kata RH saat dimintai keterangan oleh petugas.

Semula, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ini mengaku depresi lantaran masalah keluarga. Hingga akhirnya pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual kopi di daerah Kecamatan Wagir itu mulai mengonsumsi ganja. ”Dulu sempat punya masalah dengan orang tua. Awalnya hanya coba-coba, akhirnya ketagihan mengonsumsi ganja,” ungkap RH.

Terpisah, Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Agus Musrichin menuturkan,  serangkaian TAT ini melibatkan dua tim yang berasal dari berbagai instansi.  Tim pertama bertugas untuk menganalisis dari segi hukum yang menjerat tersangka.

”Tim hukum ini berasal dari penyidik BNN, Polri, dan jaksa. Tim ini bertugas untuk menganalisis keterlibatan tersangka dari segi tindak pidana hukum,” kata  Agus kepada MalangTIMES.com, Rabu (31/7/2019).

Sedangkan tim kedua merupakan tim asesmen medis yang melibatkan dokter serta psikolog dari BNN Kabupaten Malang. ”Tim kedua ini bertugas  menganalisis tingkat adiksi (kecanduan) serta kondisi fisik dan psikis tersangka yang menjalani serangkaian asesmen,” sambung Agus.

Agenda TAT semacam ini merupakan wujud implementasi dari Pasal 54 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penanganan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Jika peserta yang menjalani serangkaian tes asesmen dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi, maka BNN Kabupaten Malang bakal memberikan rekomendasi dalam berkas perkara yang menjerat tersangka. Hal ini bertujuan agar menjadi salah satu pertimbangan bagi hakim guna mengambil keputusan pengadilan yang bersifat mutlak.

”Hingga saat ini sudah ada 14 tersangka yang menjalani asesmen. Jumlah tersebut sudah melebihi dari kuota yang ditentukan. Sebab, tahun 2019 peserta TAT hanya ditarget 10 orang,” ungkap Agus.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang RH--tersangka-kasus-narkotika Badan-Narkotika-Nasional tim-asesmen-terpadu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy