Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Regulasi KEK Singosari Terbit, PR Besar Menanti Pemkab Malang

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

02 - Oct - 2019, 19:12

Placeholder
KEK Singosari telah kantongi PP, Pemkab Malang masih harus terus wujudkan pembangunan sesuai rencana yang telah di tangan pemerintah pusat (Ist)

Setelah bertahun-tahun bergulat di tataran kelengkapan administrasi, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari pun terbit. 

Melalui PP nomor 68 tahun 2019, KEK Singosari telah siap dikerjakan oleh pengembang.

Turunnya PP tersebut, tentunya disambut gembira tim KEK Singosari yang sejak bertahun lamanya mempersiapkan, berkoordinasi serta lainnya untuk mencapai garis finis dalam persoalan regulasi.

Bahkan, Bupati Malang Sanusi pun menyampaikan kegembiraannya atas hal itu.

Dimana, selain PP KEK Singosari terbit, Sanusi pun didapuk menjadi wakil ketua dewan KEK untuk mendampingi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawangsa yang akan jadi ketua dewannya.

"Tentu kita bersyukur dengan telah ditandatanganinya PP KEK Singasari ini. Ini semua adalah usaha seluruh pihak di Pemkab Malang selama ini dalam memperjuangkan hak itu," ucap Sanusi, Rabu (02/10/2019).

Kepercayaan penuh atas rencana pembangunan KEK Singosari yang merupakan satu-satunya di Jatim ini dari pemerintah pusat. 

Masih menurut Sanusi, membutuhkan pembuktian setelah PP terbit yakni terkait progres pembangunannya di tahap I di lokasi yang dijadikan KEK.

Pasalnya, PP terkait KEK Singosari berbatas waktu. 

"Artinya memang ada batas waktu yaitu 3 tahun pemberlakuannya. Bila selama 3 tahun progres pembangunan tidak sesuai dengan yang direncanakan ke pusat, maka PP dicabut," ungkap Sanusi.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Tomie Herawanto, kepada media. 

Dimana, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang ini mengatakan PP itu mempunyai batasan waktu selama 3 tahun. 

"Jadi apakah nantinya selama 3 tahun itu bisa merealisasikan berbagai perencanaan yang diajukan ke dewan Nasional KEK atau sebaliknya. Pusat nanti akan melihatnya," ujar Tomie.

"Bila tidak berkembang, maka PP akan dicabut. Sebaliknya jika berhasil minimal 50 persen terealisasi sesuai perencanaan, maka PP akan diperpanjang. Tentunya ada evaluasi nanti dari pemerintah pusat juga selama 3 tahun itu," imbuhnya.

Dengan adanya point inilah, maka terbitnya PP KEK Singosari bukanlah hal final bagi seluruh pemangku kepentingan di dalamnya. 

Baik Pemkab Malang maupun pihak pengembang KEK Singosari. 

Masih ada pekerjaan rumah besar untuk bisa mewujudkan perencanaan di tahap I yang sudah diajukan kepada Dewan KEK Nasional.

Sisi lain, pekerjaan rumah untuk mempersiapkan mental masyarakat sekitar lokasi terbangunnya KEK Singosari pun harus terus dimasifkan.

Pasalnya, bila pembangunan KEK terselesaikan, maka tiga desa yang jadi lokasi KEK akan berubah drastis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono pun, memberikan penekanan atas hal tersebut. 

Dimana, dirinya mengatakan, jangan sampai dengan pembangunan KEK Singosari, membuat warga di lokasi terbangun tertinggal atau ditinggalkan.

"Tentunya akan berubah, baik sosial kultural, sisi ekonomi serta sektor kehidupan lainnya. Ini jangan sampai dilupakan yang menyebabkan warga malah tidak menjadi subjek dalam pembangunan KEK Singosari ini," ucap Didik Budi.

Karena, sejak awal rencana KEK Singosari lahir adalah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan.

Baik tentang pariwisata, perekonomian rakyat, pengembangan digitalisasi, sampai pada investasi dari luar.

"Tujuan KEK adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Karena itu kita akan terus mengawal berbagai kegiatan yang nantinya ditujukan untuk menyongsong terwujudnya hal itu. Warga sekitar wajib nantinya jadi subjek pembangunan," tegas Didik Budi.


Topik

Ekonomi malang berita-malang Pemkab-Malang Peraturan-Pemerintah-Regulasi-KEK-Singosari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto