Motivator dan praktisi digital marketing, Agus Setiawan, warga Tunjungsekar, Kota Malang, yang merupakan pelaku penamparan terhadap 10 siswa SMK Muhammadiyah (17/10/2019), bakal terhenti sementara karirnya sebagai motivator.
Selama lima tahun ke depan, jeruji besi alias sel penjara akan membatasi aktivitas Agus sebagai motivator. Gemerlap dan suasana meriah saat seminar tak bisa lagi ia dapati dan berganti suasana hening dikelilingi tembok dan teralis besi.
"AS terancam penjara minimal 5 tahun sesuai dengan Undang Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," paparnya (19/10/2019)
Kembali diceritakannya, jika Agus diamankan petugas di Surabaya. Sebelumnya, Agus sudah sempat ke Makasar untuk melakukan kegiatan yang sama di salah satu sekolah.
"Kita sudah sempat cari ke kediamannya, kemudian tidak ditemukan, akhirnya kita deteksi keberadaannya di Surabaya. Sebelumnya kita sempat komunikasi dengan A, A ini cukup kooperatif," paparnya
Saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Pendalaman polisi berfokus apakah pelaku Agus ini juga pernah melakukan hal yang sama atau aksi penamparan ataupun penganiayaan di lokasi lainnya.
"Kami masih dalam itu, apakah pelaku juga melakukannya di tempat atau sekolah-sekolah yang lain," bebernya.
Sementara itu, Agus sendiri mengaku, jika aksi yang ia lakukan tersebut, merupakan spontanitas dan kekhilafan yang ia lakukan.
"Saya saat itu khilaf, selama hidup saya, saya baru pertama kali melakukan perbuatan dengan tangan. Saya sendiri sering menggunakan anak magang dan sudah banyak mengajar di berbagai sekolah. Saya meminta maaf pada pihak sekolah," pungkasnya.