Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Kolapsnya Perusahaan Besar di Malang (4)

Berapa Besar Utang Pengelola Mall Dinoyo City Hingga Terancam Pailit?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

25 - Oct - 2019, 23:02

Placeholder
Mall Dinoyo City (Dok. MalangTIMES)

Penasaran ingin tahu berapa besaran utang PT Citra Gading Asritama (CGA) yang di Malang mengelola Mall Dinoyo City dan Perumahan Tirtasani Royal Resort Karangploso? Sehingga perusahaan ini bakal terancam dipailitkan akibat terlilit utang yang sampai saat ini masih belum bisa dibayarkan kepada para kreditur.

Berdasarkan data yang didapat dari pengurus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), jumlah utang PT CGA totalnya adalah Rp 249.738.898.550. Jumlah utang itu terbagi kepada dua kreditur. Yakni kreditur konkuren dan kreditur separatis.

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak untuk menguasai jaminan berupa benda, sehingga penyelesaian utang terhadap kreditur dilakukan setelah kewajiban terhadap kreditur lain dilakukan. 

Kreditur konkuren ini biasanya berupa user, kontraktor, atau rekanan perusahaan lainnya. Untuk kreditur konkuren ini, PT CGA mempunyai tanggungan total sekitar Rp 82,081 miliar.

Sedangkan kreditur separatis adalah kreditur yang sudah menguasai jaminan benda berdasarkan mekanisme gadai atau hipotek. Sehingga kreditur separatis dapat menyelesaikan jaminan piutang yang akan diselesaikan. 

Untuk kreditur separatis ini, PT CGA mempunyai utang senilai Rp 167, 657 miliar. Ada lima bank yang saat ini sudah mengajukan tagihan kepada pengurus PKPU. 

Kelima bank tersebut adalah BPD Kaltimtara dengan tagihan Rp 121 miliar, BPD Papua Rp 20 miliar, BPD Jatim Rp 18 miliar, Bank Mandiri Rp 6,12 miliar, dan Bank BRI Rp 2,22 miliar.    

Pengurus PKPU Nasrullah Nawawi mengatakan PT CGA memang mengalami masalah finansial. 

”Mereka mempunyai tanggungan yang banyak terhadap bank. Selain tanggungan terhadap bank, mereka juga mempunyai tanggungan terhadap suplier,” terang Nasrullah.

PT CGA, menurut Nasrullah mempunyai banyak divisi. Di antaranya adalah divisi developer dan kontraktor. Nah, divisi ini mempunyai banyak utang. 

”Dari sekian banyak kreditur yang mempunyai tagihan, ada tiga atau empat rekanan PT CGA yang mengajukan PKPU ke pengadilan niaga di Surabaya,” sambungnya.

Dia menjelaskan, pada tanggal 23 September 2019 lalu, pengajuan PKPU kreditur diterima oleh hakim. Karenanya, PT CGA kini berada dalam kondisi PKPU. 

Karena sudah berada dalam kondisi PKPU, maka pengelolaan PT CGA harus dilakukan secara bersama-sama antara direksi dengan pengurus PKPU. 

”Pengalihan aset atau pengambilan uang perusahaan tidak boleh lagi dilakukan oleh direksi. Tapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan persetujuan pengurus PKPU,” lanjut dia.

Untuk menyelesaikan kasus tanggungan yang dimiliki PT CGA, pengurus PKPU sudah mengumumkan di media massa agar semua kreditur melakukan penagihan. Tujuannya untuk verifikasi data kreditur yang memiliki tagihan kepada PT CGA.

”Dan dari hasil verifikasi tagihan yang masuk, PT CGA mempunyai tanggungan sekitar Rp 230 miliar. Baik itu utang ke bank maupun ke pembeli perumahan yang ada di Samarinda,” terang Nasrullah.       

Dia berharap dalam PKPU ini, manajemen PT CGA mengajukan proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang kepada para kreditur. 

”Ada yang salah ditanggapi oleh kuasa hukum Rizki (Rizki Ardiansyah, direktur utama PT CGA berdasarkan akta pada Juli dan Agustus 2019. Sebelumnya direktur utamanya adalah Shandi Muhammad Shidiq),” ucap dia.

Nasrullah menjelaskan, kesalahan kuasa hukum Rizki adalah menganggap bahwa proposal itu hanya untuk kreditur yang mengajukan permohonan PKPU. 

”Jadi PT CGA mempunyai tanggungan Rp 230 miliar itu harus diselesaikan semua. Bukan hanya Rp 5 miliar dari kreditur yang mengajukan PKPU. Itu aturan ada dalam UU 37/2004 tentang PKPU,” paparnya.

Sementara, Sholehudin yang merupakan pengacara Rizki Ardiansyah beberapa waktu lalu, tepatnya 3 Oktober 2019 melakukan press release dengan awak media. Ia menjelaskan bahwa PKPU tergolong cukup kecil karena hanya berkisar Rp 5 miliar.

“PKPU hanya di bawah Rp 5 miliar dan itu kecil. Sekali lagi, penundaan pembayaran hanya kurang dari Rp 5 miliar,” kata Sholehudin belum lama ini.


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto