Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sengkarut Pilkades, DPRD Kabupaten Pasuruan Ajukan Hak Interpelasi

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : Heryanto

05 - Nov - 2019, 17:39

Placeholder
Penyerahan usulan Hak Interpelasi

 Silang sengkarut proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang tak kunjung usai bermuara pada ranah politis. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan penggunaan hak politik yakni Hak Interpelasi.

Surat pengajuan Hak Interpelasi ini diberikan pada saat sidang paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2019 yang hanya dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron. Sedangkan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf tidak hadir karena sedang sakit.

Penyerahan berkas usulan Hak Interpelasi diberikan Ketua Komisi I, Kasiman dan sejumlah anggota sesaat sebelum sidang paripurna ditutup.

“Hak Interpelasi ini diajukan untuk menyikapi sengketa Pilkades serentak tahun 2019. Pemkab Pasuruan tidak konsisten dalam melaksanakan aturan dan tatacara dan proses pelaksanaannya,” kata Kasiman.

Menurut Kasiman, ketidakkonsisten Bupati Pasuruan dalam melaksanakan proses Pilkades ini tercermin dari perbedaan aturan Permendagri No 112 tahun 2014, Perda No 1 tahun 2017 dan Perbup No 2 tahun 2017. Peraturan ini diantaranya menyangkut persyaratan administratif seleksi calon kades.

Sedangkan Perda dan Perbup diantaranya mengatur tentang ujian akademis dan ujian membaca kitab suci yang dianutnya. Namun persyaratan ini tidak dilakukan untuk seleksi bakal calon kades.

Sengkarut Pilkades berbuntut pada sejumlah tindak pidana pada bakal kades, pelemparan bondet (bom ikan) pada rumah anggota dewan serta protes warga yang menuntut pembubaran panitia Pilkades Sebani, Kecamatan Pandaan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, menolak memberikan tanggapan atas usulan Hak Interpeasi anggota dewan. Namun pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hak politik tersebut. “Saya no comment,” kata Wabup Mujib Imron.


Topik

Politik pasuruan berita-pasuruan Bupati-Pasuruan-Irsyad-Yusuf proses-pelaksanaan-pemilihan-kepala-desa-di-pasuruan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

Heryanto