Gara-gara handphone (Hp), seorang pria setengah baya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria tersebut bernama Purwodiyanto, warga lingkungan Mojoroto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.
Pria setengah baya itu diduga mencuri handphone milik Lajoardi Reboas Suen Perlingga, (29), warga Jalan Jagung Suprapto No 69, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. Kronologi kejadian, berawal saat korban datang ke GOR Tawangalun untuk berolahraga, pada Jumat (25/11/2019) lalu.
Korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio miliknya di sekitar GOR Tawangalun. Sebelum mulai olahraga, Lajoardi meletakkan handphone merek Realme X Tipe RMX 1930 warna putih miliknya di jok motor.
"Setelah selesai berolahraga, korban bermaksud mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di dalam jok. Namun, ternyata HP itu sudah tidak ada," kata Kapolsek Giri Iptu Suryono Bhakti, Jumat (15/11/2019).
Korban sempat bertanya kepada pekerja bangunan yang bekerja di sekitar tempat itu. Namun, mereka mengaku tidak tahu. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Giri. Dalam kasus ini korban menderita kerugian sebesar Rp 4,2 juta.
Tim Buser Polsek Giri segera bergerak menyelidiki kasus ini. Sampai akhirnya didapatkan informasi HP milik korban dikuasai tersangka. Pria inipun diamankan ke Polsek Giri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal hingga 5 tahun," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah handphone merek Realme X Tipe RMX 1930 warna putih kutub.