Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Miliki Portal Khusus, Warganet Bisa Laporkan ASN Radikal

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Dec - 2019, 12:34

Placeholder
Poster penangkalan ASN paham radikalisme (Istimewa).

Radikalisme menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Akar radikalisme itu pun coba dicabut hingga tuntas melalui berbagai program yang digelontorkan. Bukan hanya masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mulai mendapat pengawasan berlapis berkaitan dengan penangkalan paham radikalisme itu.

Salah satu yang terbaru adalah upaya pemerintah memberantas radikalisme di kalangan ASN melalui sebuah portal yang baru saja diluncurkan. Portal bernama Aduan ASN itu dapat diakses dengan mudah, dan mempersilahkan warganet membuat aduan. Terutama pada paham radikalisme yang dilakukan ASN di dunia maya.

Pendirian portal itu sebelumnya telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 11 kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menangani permasalahan radikalisme ASN. 11 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain ke 11 kementerian tersebut, portal tersebut juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto menyampaikan, portal Aduan ASN tersebut saat ini sudah mulai disosialisasikan di Kota Malang. Dengan harapan masyarakat dapat turut memantau aktivitas ASN di lingkup Pemkot Malang, terutama saat berselancar di dunia maya.

"Portal Aduan ASN dari pusat, dan kami di daerah sudah mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat. Salah satunya juga melalui media sosial," katanya, Minggu (1/12/2019).

Portal Aduan ASN itu sendiri menurutnya berfungsi untuk menampung aduan berbagai aktivitas ASN yang menyimpang. Baik aktivitas di media sosial ataupun secara langsung. Sebelum membuat aduan, masyarakat juga diberitahu terkait beberapa poin yang masuk kategori radikalisme tersebut.

Ke 11 poin itu adalah sebagai berikut. Pertama menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yg bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Ke dua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan. Ke tiga menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka pertama dan ke dua melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

Selanjutnya poin ke empat adalah membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ke lima menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Poin ke enam mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Poin ke tujuh mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Delapan menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka poin pertama dan ke dua dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial. Ke sembilan menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Berikutnya poin ke sepuluh melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial. Terakhir perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin satu sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Radikalisme Penangkalan-paham-radikalisme Aduan-ASN Kepala-Bagian-Humas-Pemerintah-Kota-Malang-Nur-Widianto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri