Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

13 Kali Beraksi, Pelaku Gendam yang Kerap Mengaku Anggota Polisi Terciduk

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

08 - Dec - 2019, 20:20

Placeholder
Pelaku gendam yang kerap mengaku polisi telah diamankan petugas (ist)

JL alias Lim warga Jalan Halim Perdana Kususa, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi ditangkap Unit Resmob Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu. Ditangkapnya Lim lantaran pria berusia 45 tahun tersebut merupakan pelaku gendam yang telah kerap kali beraksi di berbagai lokasi di kawasan Malang.

Dan dalam setiap aksinya, pelaku seringkali juga mengaku sebagai seorang anggota polisi untuk semakin mudah memperdayai para korbannya. Pelaku tertangkap setelah aksi terakhirnya mengendam pemilik konter HP di Jalan Satsui Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 26 November 2019 lalu.

Saat itu, Lim mendatangi konter HP korban dan berpura-pura akan menukarkan uang sebesar Rp 1, 5 juta. Tiba-tiba saja korban kemudian seakan tak sadar dan menuruti apa yang yang diperintahkan oleh pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp 1, 5 juta dan kemudian membawanya pergi.

Meskipun sebelumnya Lim belum memberikan uang yang ia tukar, namun korban yang telah terkena gendam, diam saja ketika pelaku pergi. Saat itu pelaku pergi dengan alasan akan menyetorkan uang ke bank dan mengambil uang yang akan ditukarkan kepada korban.

Tak berselang lama pelaku pergi korban, kemudian mulai sadar jika dirinya menjadi korban gendam. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Dari laporan pemilik konter Hp yang diketahui bernama Ayu (23), akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap LIM bermodal rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati posisi pelaku saat itu berada di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang.

Saat diinterogasi petugas pelaku memang mengaku telah 13 kali beraksi melakukan gendam. Lokasi yang telah disasar pelaku diantaranya dikawasan Lapas Lowokwaru, kawasan Taman Sulfat, kawasan Jalan Sanan, kawasan Jalan Kalimusodo, kawasan Jalan Keben serta kawasan Jalan Kaliurang. Dari lokasi-lokasi tersebut, total uang yang dibawa kabur pelaku mencapai puluhan juta.

Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Yunar HP Sirait, SIK MIK membenarkan adanya penangkapan pelaku gendam.

“Saat ini masih terus pegembangan. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pelaku-Gendam Unit-Resmob-Polresta-Malang-Kota kasus-gendam kriminal-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya