Dalam rilis yang dilaksanakan, Jumat (17/01) kemarin di Mapolres Tulungagung, seorang pelaku penipuan diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Pelaku yang bernama Andrian Yulianto atau kesehariannya dipanggil Andik Monyet yang merupakan warga Jabon Kecamatan Kalidawir harus berseragam oranye dan berstatus sebagai tersangka.
"Saat berada di warung kopi, pelaku ini berhasil mengelabuhi korban sehingga terjadi tindak pidana tipu gelap," ujar AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung.
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andik Monyet berupa satu unit mobil milik korban Beni Mafrudi (41), warga Desa Simo kecamatan Kedungwaru.
Saat itu, Andik Monyet mendatangi rumah Beni di Desa Simo dengan modus untuk menjadi perantara jual beli Mobil pick up Daihatsu Grand Max Dengan Nopol AG 8470 GH yang memang akan dijual.
Karena percaya, Beni menyerahkan mobil beserta BKP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya pada Andik Monyet.
Namun, setelah ditunggu beberapa hari, Andik Monyet mulai menampakkan gelagat tidak baik, terbukti Handphone miliknya sulit dihubungi. Beni akhirnya datang ke rumah Andik Monyet beberapa kali untuk menanyakan kelanjutan penjualan mobil miliknya, tapi Andik Monyet tak pernah dapat ditemui.
”Namanya juga kejahatan, pasti akan terkuak juga, karena korban terus ingin mencari kejelasan tentang mobil miliknya yang dibawa pelaku ini," lanjut EG. Pandia.
Hingga Akhirnya menurut Kapolres, korban Beni tanpa sengaja mendapat informasi dari orang lain jika mobil Grand Max miliknya sebenarnya sudah laku terjual. Akhirnya, Beni yang sudah berusaha menunggu itu kehilangan kesabaran.
"Korban melapor, tidak perlu waktu lama, pelaku langsung kami tangkap saat berada di warung kopi dekat Hotel Nasional,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, selain ditetapkan sebagai tersangka, Andik Monyet diancam pasal 372 subsider 378 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara dan kini harus menebus perbuatannya dengan menginap di kamar pengap Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.