Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pria di Tulungagung Jadi Korban Penggelapan Penjualan Mobil, Pelakunya Monyet

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jan - 2020, 07:51

Placeholder
Yudi Monyet dan barang bukti mobil saat di Mapolres Tulungagung. (Foto: Anang Basso / Tulungagung TIMES)

Dalam rilis yang dilaksanakan, Jumat (17/01) kemarin di Mapolres Tulungagung, seorang pelaku penipuan diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Pelaku yang bernama Andrian Yulianto atau kesehariannya dipanggil Andik Monyet yang merupakan warga Jabon Kecamatan Kalidawir harus berseragam oranye dan berstatus sebagai tersangka.

"Saat berada di warung kopi, pelaku ini berhasil mengelabuhi korban sehingga terjadi tindak pidana tipu gelap," ujar AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andik Monyet berupa satu unit mobil milik korban Beni Mafrudi (41), warga Desa Simo kecamatan Kedungwaru.

Saat itu, Andik Monyet mendatangi rumah Beni di Desa Simo dengan modus untuk menjadi perantara jual beli Mobil pick up Daihatsu Grand Max Dengan Nopol AG 8470 GH yang memang akan dijual.

Karena percaya, Beni menyerahkan mobil beserta BKP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya pada Andik Monyet.

Namun, setelah ditunggu beberapa hari, Andik Monyet mulai menampakkan gelagat tidak baik, terbukti Handphone miliknya sulit dihubungi. Beni akhirnya datang ke rumah Andik Monyet beberapa kali untuk menanyakan kelanjutan penjualan mobil miliknya, tapi Andik Monyet tak pernah dapat ditemui.

”Namanya juga kejahatan, pasti akan terkuak juga, karena korban terus ingin mencari kejelasan tentang mobil miliknya yang dibawa pelaku ini," lanjut EG. Pandia.

Hingga Akhirnya menurut Kapolres, korban Beni tanpa sengaja mendapat informasi dari orang lain  jika mobil Grand Max miliknya sebenarnya sudah laku terjual. Akhirnya, Beni yang sudah berusaha menunggu itu kehilangan kesabaran.

"Korban melapor, tidak perlu waktu lama,  pelaku langsung kami tangkap saat berada di warung kopi dekat Hotel Nasional,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, selain ditetapkan sebagai  tersangka, Andik Monyet diancam pasal 372 subsider 378 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara dan kini harus menebus perbuatannya dengan menginap di kamar pengap Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Korban-Penggelapan-Penjualan-Mobil kasus-Penggelapan-Penjualan-Mobil-tulungagung Mapolres-Tulungagung berita-kriminal-tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri