Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mudahnya Urus Advice Planning, Berikut Syarat-Syaratnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

22 - Jan - 2020, 19:28

Placeholder
Ilustrasi proses pembangunan bangunan yang membutuhkan AP (xpendibleblogspotdotcom)

Sebelum melangkah ke proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masyarakat harus terlebih dulu melakukan kepengurusan Advice Planning (AP).  AP sendiri merupakan dokumen penting yang hanya bisa didapat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Dan sesuai standar, AP keluar dalam waktu 18 hari kerja. Namun untuk keluar dalam waktu tersebut, jika semua persyaratan dalam proses kepengurusan AP telah terpenuhi. Syarat dalam kepengurusan AP sendiri cukuplah mudah. Diantaranya adalah dengan mengisi form atau blangko permohonan AP yang dilengkapi dengan foto kopi KTP pemohon.

Selain itu, jika dalam kepengurusannya dikuasakan, maka pemohon wajib membuat surat kuasa  yang kemudian diberi materai Rp 6000. Untuk syarat selanjutnya, pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat tanah, siteplan bangunan maupun kelengkapan perizinan dari kelurahan dan kecamatan.

Selanjutnya, jika nantinya dalam penelusuran proses kepengurusan AP, bangunan yang dibangun menganggu masyarakat sekitar atau tidak mendapat persetujuan, maka permohonan AP tentu tidak bisa dikeluarkan dengan pertimbangan tertentu.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRPKP Kota Malang, Dahat Sih Bahagianto, mengimbau agar masyarakat Kota Malang melakukan kepengurusan AP sendiri tanpa mewakilkan kepada pihak lain. Pasalnya, hal tersebut untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti pungutan liar yang bisa saja terjadi. “Dikhawatirkan, jika diuruskan, kadang mereka meminta-minta imbalan. Dan kadang minta imbalan dengan mengatasnamakan staf kami yang meminta imbalan," kata Dahat

Dalam kepengurusan AP, ditegaskan Dahat, tidak terdapat restribusi atau biaya sama sekali. Sehingga, jika terdapat oknum yang sengaja meminta, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak memberi oknum tersebut dan bisa segera melaporkan kepada DPUPRPKP.

"Meskipun begitu, memang tak dipungkiri, ada saja masyarakat yang mencoba merayu staf untuk segera dipercepat kepengurusannya. Terlebih lagi, syarat mereka belum lengkap, sehingga ada saja yang mencoba memberikan uang rokok saat petugas kami melakukan survei. Namun kami sudah mewanti-wanti agar petugas tidak menerima pemberian warga," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Dinas-Pekerjaan-Umum -Penataan-Ruang -Perumahan-dan-Kawasan-Permukiman-(DPUPRPKP)-Kota-Malang Kepala-Bidang-Tata-Ruang-DPUPRPKP-Kota-Malang-Dahat-Sih-Bahagianto kepengurusan-Advice-Planning-(AP)



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya