Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pencurian HP yang Viral di Medsos Tertangkap, Ini Alasannya Mencuri

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2020, 16:28

Placeholder
Pelaku pencurian yang viral di media sosial mencuri tiga HP dan menodongkan golok di minimarket saat akan dirilis (Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

Zan Zan Antonio (26), pelaku pencurian HP di konter Jalan Candi Mendud 4, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, yang viral beberapa hari ini akhirnya dirilis Polresta Malang Kota (27/1/2020). 

Di situ, pelaku yang merupakan warga Jalan Dr Soetomo II/Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang atau Perum BTN, Kelurahan Sumberporong, Kecamayan Lawang, Kabupaten Malang, baru pertama kali melakukan aksinya.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam keliling, nekat mencuri karena sebelumnya telah berjanji kepada sang teman untuk memberinya sebuah HP karena HP temannya hilang.

"Saya kasihan sama teman saya, kemudian ngajak operasi itu (mencuri). Saat itu, saya juga dalam kondisi mabuk miras," ungkapnya saat ditanya petugas.

Sebelumnya Zan Zan dan satu rekannya berinisial L, sebelum melakukan pencurian, berniat akan melakukan penjambretan. Namun, saat itu Zan Zan enggan menuruti ajakan L, karena ia takut jika gagal menjambret, resikonya begitu fatal.

"Niat sebelumnya L, ngajak jambret, tapi saya nggak mau, takut resikonya terlalu besar, kemudian beralih nyuri itu," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menjelaskan, pelaku saat melakukan pencurian memang menyaru sebagai pembeli HP.

Begitu korban lengah, pelaku lantas segera membawa kabur tiga HP yang dilihatnya bersama temannya dan kabur menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban yang berusaha mengejar, tak bisa menangkap pelaku, karena saat akan berlari terhalang oleh etalase.

"Ya nyamar jadi pembeli. Lihat-lihat, HP langsung dibawa kabur. Kemudian setelah kabur, pelaku ini pergi ke minimarket dan di sana berpura-pura membeli rokok. Nah saat itu pelaku mengancam kasir toko dengan golok kemudian pergi membawa rokok tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dari tangan pelaku disita dua HP, kemudian satu HP masih dibawa rekan pelaku yang masih dalam pengejaran," pungkasnya.
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Pencurian-HP Pelaku-pencurian Kasus-Pencurian-HP-di-Kecamatan-Lowokwaru-Kota-Malang Kapolresta-Malang-Kota-Kombes-Pol-Leonardus-Simarmata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni