Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah membuka pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pilwali Kota Blitar 2020.
Ada sebanyak 63 orang anggota PPS yang dibutuhkan untuk mengisi posisi petugas PPS di 21 Kelurahan di Kota Blitar.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya dilansir BLITARTIMES dari laman situs resmi Pemkot Blitar, Rabu (19/2/2020) menyampaikan KPU membuka pendaftaran rekrutmen PPS dan berkas pendaftaran dibuka pada 18 hingga 24 Februari 2020.
“Kami menargetkan, minimal ada 126 pendaftar PPS, karena setiap kelurahan minimal harus memiliki enam pendaftar. Formulir pendaftaran rekrutmen PPS bisa diunduh di website KPU Kota Blitar, atau bisa datang langsung ke kantor KPU,” ungkap Rangga Bisma.
Dikatakanya, berdasarkan hasil evaluasi Pilgub Jatim dan Pilpres, jumlah pendaftar calon PPS di Kota Blitar belum pernah memenuhi kuota minimal.
Menurut Rangga, minimnya pendaftar calon PPS karena masalah honor yang dianggap masyarakat terlalu rendah.
“Selain itu masih ada anggapan kalau PPS itu pekerjaan untuk orang yang sudah tua. Ya, kita harapkan semoga nanti minat masyarakat meningkat tahun ini,” paparnya.
Rangga menambahkan, syarat pendaftaran calon PPS sangat mudah, minimal harus usia 17 tahun, tidak terlibat di partai dan mendukung pasang calon, surat keterangan kesehatan dan ijazah terakhir setingkat SMA.(*)