Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sebulan Berlalu, Pengisian Perangkat Desa Wates Campurdarat Di Soal Dan Di Adukan Ke LSM Bintara

Penulis : Anang Basso - Editor : Redaksi

26 - Feb - 2020, 11:20

Placeholder
Para peserta ujian perangkat desa Wates Campurdarat saat mendatangi LSM Bintara di Desa Majan Kedungwaru / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Menindaklanjuti beberapa aduan dan permohonan pendampingan masyarakat terkait polemik penjaringan dan pengisian perangkat Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara ( Bintara), menyampaikan sangat tertarik dengan kronologi yang disampikan oleh 6 warga yang mengadukan. Menurut keterangan ketua Bintara, Raden Ali Sodik, ke enam peserta yang merasa dirugikan oleh panitia penjaringan dan pengisian perangkat Desa itu memberikan lima poin yang perlu diperhatikan.

"Pertama, sebelum adanya pengumuman terkait tes penerimaan perangkat desa Wates ada beberapa yang dekat dengan kepala desa sudah menyebar informasi salah satunya kepada peserta yang datang di LSM Bintara dengan informasi semua jabatan yang akan diujikan sudah ada nama yang layak menduduki," kata Ali.

Setelah ujian selesai, ternyata nama-nama yang beredar itu benar-benar mempunyai nilai terbaik.

"Kemudian, secara terbuka ada kabar nama-nama yang diyakini layak menduduki jabatan itu, menyampaikan jika telah membayar sejumlah dana yang besaranya mencapai ratusan juta rupiah," lanjut Ali.

Harga yang diduga dibayar ini nominalnya tergantung dengan jabatan yang akan didudukinya.
"Pembayarannya menurut keterangan pengadu kepada pihak yang menjadi pengatur ujian," tambahnya.

Dugaan ketiga terkait kecurangan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, menurut para peserta meyakini soal-soal yang dikerjakan mempunyai kesulitan yang tinggi. 
"Sehingga tidak mudah dinalar atau dikerjakan oleh lulusan SMA, tapi nyatanya yang lulusan SMA malah dapat nilai 80 melebihi yang lulusan S1 dan S2. Ini juga ternyata terjadi di desa lain yang pembuat soalnya dari perguruan tinggi yang sama," ungkap Ali.

Keempat, selain itu banyak soal matematika yang sebenarnya tidak dapat dikerjakan karena soal dalam ujian itu salah.
"Tetapi anehnya, dalam koreksi dapat dijawab benar oleh peserta yang lolos ujian dengan alasan sesuai kunci jawaban yang dikoreksi panitia," urai Ali.

Kelima, soal-'soal yang diujikan sama sekali tidak sesuai dengan tupoksi dimasing masing jabatan yang yang diujikan di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung 
"Ini yang akan kami bahas dengan Ombudsman RI dan Kemendagri kedepan, tinggal menunggu niat baik camat dan kepala desa setempat dalam menyelesaikan," tandas Ali.

Dalam hal ini, LSM Bintara menunggu 14 hari dalam penyelesaian oleh camat dan kepala desa Wates dan Kecamatan Campurdarat.

Raden ali juga mengatakan pihaknya, lebih menekankan dan mendorong masalah ini bisa dituntaskan hanya ditingkat kecamatan dengan batas waktu yang ditentukan.

Meski dapat langsung melayangkan laopran resmi kepada pihak yang berwenang sebagaimana data yang diberikan dan kronologi yang disampaikan, namun beberapa pertimbangan baik kondisi daerah dan sosial maayarakat setempat, Bintara mengaku masih mengupayakan jalur yang lebih baik lagi.

"Karena LSM Bintara itu tidak hanya berfikir praktis dalam penyelesaian aduan dan permohonan pendampingan ini. Kalau kami mau entengnya cukup membuat laporan resmi dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang, karena hasil komunikasi dengan lembaga pemerintahan di Jakarta sudah dilaksanakan dan menunggu hasil penyelesaian di daerah," ungkapnya.

Namun, bila tidak bisa selesai persoalan tersebut langsung diserahkan ke pusat dan urusan sepenuhnya dilakukan dengan jalur itu.

"Meski demikian, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada solusi, maka kami dari LSM Bintara akan menyelesaikan melalui jalur sesuai Undang-Undang dan aturan yang Berlaku," paparnya.

Jalur yang ditempuh menurutnya akan di laporkannya kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal kemendagri RI dan Lembaga lainya.

"Yang yang jelas tuntutan kami nantinya agar Menggandeng Aparat Penegak Hukum," tegasnya.

Ketua panitia pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa Wates, Hadi Mulyono saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi. Namun, Kepala desa Wates Campurdarat, Nyono mengaku jika semua proses sudah selesai.

Pelaksanaan ujian sendiri menurutnya dilaksanakan pada 15 Januari 2020 lalu, sedangkan pelantikan perangkat dilaksanakan pada 27 Januari 2020.

"Seharusnya, jika keberatan disampaikan dalam waktu dua kali 24 jam, tapi tidak ada keberatan sama sekali saat itu," kata Nyono, Rabu (36/02) siang.

Nyono menilai, panitia telah bekerja dengan mekanisme yang benar dan tidak ada permainan atau kecurangan yang ditemukan.

"Jika ada yang mengadu kita lihat apa yang di adukan, jika tidak terbukti kami juga bisa menuntut atau mengadukan balik," terangnya.

Sementara itu, camat Campurdarat Agung Sudrajat saat dihubungi baik melalui jaringan seluler dan nomor pepesanan WhatsApp belum memberikan respon terkait masalah ini. 

 


Topik

Pemerintahan tulungagung berita-tulungagung Pengisian-Perangkat-Desa Lembaga-Swadaya-Masyarakat Bintang-Nusantara Tes-penerimaan-perangkat-desa-di-Tulungagung Ombudsman-Republik-Indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Redaksi